Dalam
kitab At-Tibyan diterangakan, diperbolehkan membaca Al-Qur’an baik dalam shalat
atau diluar shalat dengan Qira’atus-Sab’ah (bacaan melalui imam yang tujuh),
dan tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan selain imam yang tujuh, atau
dengan imam yang tujuh tapi melalui rawih yang Syad (tidak sesuai bacaan imam
tujuh).
Yang
dimaksud imam yang tujuh dan rawinya, yitu :