TENTANG BERDIRI DALAM SHALAT.

VI. TENTANG BERDIRI DALAM SHALAT.
Keempat Madzhab bermufakat, berdiri dalam shalat fardu hukumnya adalah rukun/fardu bagi yang mampu, mengambil dalil  dari surat AL-Baqarah ayat 238:
“Perliharalah segala shalat (mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”


Dan terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dari sahabat Imran bin Hashin yang mengatakan, “Aku mempunyai penyakit bawasir, maka aku bertanya kepada Nabi Muhammad Sallahu alaihi wasallam tentang shalat, nabi Muhammad menjawab “Shalatlah dengan beridir, apabila tidak mampu, maka shalatlah dengan duduk, apabila  tidak mampu, maka shalatlah dengan lambungmu (tidur miring).” Dalam riwayat Imam Nasa’I, Nabi Muhammad menambahkan, “Apabila kamu tidak mampu, maka shalatlah dengan tidur terlentang, Allah tidak akan mewajibkan kepada seseorang, kecuali dengan kadar kemampuannya.”.

BATAS BERIDIRI
Menurut Madzhab Hanafiyah, batas beridiri dalam shalat yaitu dengan sekiranya apabila memanjangkan (meluruskan ke bawah) kedua tangannya, maka tidak akan sampai kepada kedua lututnya.
Menurut madzhab syafi’iyah, mensyaratkan untuk menegakkan tulang punggung, sebab maksud dari berdiri adalah tegaknya tulang punggung, akan tetapi tidak disyaratkan menegakkan leher, sebab berdiri dalam shalat disunnahkan untuk menundukkan kepala. Apabila berdiri dengan membungkukkan badan atau menyondongkan badan ke kanan/kiri dengan tanpa udzur yang sekira tidak seperti berdiri, maka tidak sah beridirnya maksud dari membungkuk yang tidak mencukupi berdiri,yaitu sekira lebih mendekati ruku’. Apabila lebih mendekati berdiri atau seukuran antara berdiri dan ruku’, maka termasuk mencukupi syarat berdiri dan shalatnya sah.

BATAS WAKTU BERIDIRI.
Menurut madzhab Hanafiyah batas waktu berdiri adalah dengan kadar Takbiratul Ihram, membaca Al-Fatihah dan membaca surat, sebab dalam madzhab Hanafiyah membaca surat hukumnya adalah wajib.
Menurut Madzhab Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabillah, batas berdiri adalah seukuran takbiratul ihram dan membaca Al-Fatihah, sebab membaca surat hukumnya sunnah.

SYARAT BERDIRI SENDIRI.
Menurut Madzhab Hanafiyah, dalam shalat fardu disyaratkan beridiri sendiri bagi yang mampu. Apbila berdiri dengan bantuan tongkat atau bersandar pada sesuatu dengan sekira jika dilepas akan jatuh, maka shalatnya tidak sah, akan tetapi apabila ada udzur, maka shalatnya sah. Adapun dalam shalat sunnah tidak disyaratkan berdiri sendiri, baik dalam keadaan udzur atau tidak, akan tetapi apabila ada udzur, maka hukumya adalah makruh, karena termasuk su’ul adab, dan mengurangi pahala.

Menurut madzhab Malikiyah, dalam shalat fardu diwajibkan untuk berdiri sendiri sewaktu takbiratul ihram, membaca Al-fatihah dan beruku’, baik bagi imam atau munfarid. Akan tetapi sewaktu membaca surat berdiri sendiri hukumnya adalah sunnah. Apabila dalam selain membaca surat berdiri dengan bersandar pada sesuatu yang sekiranya jika dilepas akan jatuh, maka shalatnya tidak  batal tapi hukumnya makruh. Adapun bagi ma’mum tidak diwajibkan berdiri untuk membaca Al-Fatihah, jika bersandar sewaktu membaca Al-Fatihah dengan sekira jika dilepas akan jatuh, maka shalatnya sah.

Menurut madzhab Syafi’iyah, dalam shalat fardu atau sunnah tidak disyaratkan berdiri sendiri. Apabila  bersandar pada sesuatu sekiranya jika dilepas akan jatuh, maka shalatnya tetap sah, akan tetapi apabila tidak ada udzur hukumnya adalah makruh. Apabila bersandar pada sesuatu dengan sekira jika kedua kaki di angkat akan jatuh, maka shalatnya tidak sah, sebab bukan termasuk berdiri akan tetapi termasuk menggantung pada sesuatu.

Menurut madzhab Hanabillah, dalam shalat fardu disyaratkan untuk berdiri sendiri yang mempu, jika bersandar pada sandaran yang kuat dengan tanpa udzur, maka shalatnya batal.

Sumber referensi artikel : Faidlur-rahman (Shifatu Shalatin Nabi SAW) 4 Hal. 74 – 77

Artikel ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila terjadi kesalahan dalam penulisan dan penamaan.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar