Keempat
Madzhab bermufakat, berdiri dalam shalat fardu hukumnya adalah rukun/fardu bagi
yang mampu, mengambil dalil dari surat
AL-Baqarah ayat 238:
“Perliharalah segala shalat (mu)
dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu)
dengan khusyu’.”
Dan
terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dari sahabat Imran bin
Hashin yang mengatakan, “Aku mempunyai penyakit bawasir, maka aku bertanya
kepada Nabi Muhammad Sallahu alaihi wasallam tentang shalat, nabi Muhammad
menjawab “Shalatlah dengan beridir,
apabila tidak mampu, maka shalatlah dengan duduk, apabila tidak mampu, maka shalatlah dengan lambungmu
(tidur miring).” Dalam riwayat Imam Nasa’I, Nabi Muhammad menambahkan, “Apabila kamu tidak mampu, maka shalatlah
dengan tidur terlentang, Allah tidak akan mewajibkan kepada seseorang, kecuali
dengan kadar kemampuannya.”.
BATAS BERIDIRI
Menurut
Madzhab Hanafiyah, batas beridiri dalam shalat yaitu dengan sekiranya apabila
memanjangkan (meluruskan ke bawah) kedua tangannya, maka tidak akan sampai
kepada kedua lututnya.
Menurut
madzhab syafi’iyah, mensyaratkan untuk menegakkan tulang punggung, sebab maksud
dari berdiri adalah tegaknya tulang punggung, akan tetapi tidak disyaratkan
menegakkan leher, sebab berdiri dalam shalat disunnahkan untuk menundukkan
kepala. Apabila berdiri dengan membungkukkan badan atau menyondongkan badan ke
kanan/kiri dengan tanpa udzur yang sekira tidak seperti berdiri, maka tidak sah
beridirnya maksud dari membungkuk yang tidak mencukupi berdiri,yaitu sekira
lebih mendekati ruku’. Apabila lebih mendekati berdiri atau seukuran antara
berdiri dan ruku’, maka termasuk mencukupi syarat berdiri dan shalatnya sah.
BATAS WAKTU BERIDIRI.
Menurut
madzhab Hanafiyah batas waktu berdiri adalah dengan kadar Takbiratul Ihram,
membaca Al-Fatihah dan membaca surat, sebab dalam madzhab Hanafiyah membaca
surat hukumnya adalah wajib.
Menurut
Madzhab Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabillah, batas berdiri adalah seukuran
takbiratul ihram dan membaca Al-Fatihah, sebab membaca surat hukumnya sunnah.
SYARAT BERDIRI SENDIRI.
Menurut
Madzhab Hanafiyah, dalam shalat fardu disyaratkan beridiri sendiri bagi yang
mampu. Apbila berdiri dengan bantuan tongkat atau bersandar pada sesuatu dengan
sekira jika dilepas akan jatuh, maka shalatnya tidak sah, akan tetapi apabila
ada udzur, maka shalatnya sah. Adapun dalam shalat sunnah tidak disyaratkan
berdiri sendiri, baik dalam keadaan udzur atau tidak, akan tetapi apabila ada
udzur, maka hukumya adalah makruh, karena termasuk su’ul adab, dan mengurangi
pahala.
Menurut
madzhab Malikiyah, dalam shalat fardu diwajibkan untuk berdiri sendiri sewaktu
takbiratul ihram, membaca Al-fatihah dan beruku’, baik bagi imam atau munfarid.
Akan tetapi sewaktu membaca surat berdiri sendiri hukumnya adalah sunnah.
Apabila dalam selain membaca surat berdiri dengan bersandar pada sesuatu yang
sekiranya jika dilepas akan jatuh, maka shalatnya tidak batal tapi hukumnya makruh. Adapun bagi
ma’mum tidak diwajibkan berdiri untuk membaca Al-Fatihah, jika bersandar
sewaktu membaca Al-Fatihah dengan sekira jika dilepas akan jatuh, maka
shalatnya sah.
Menurut
madzhab Syafi’iyah, dalam shalat fardu atau sunnah tidak disyaratkan berdiri
sendiri. Apabila bersandar pada sesuatu
sekiranya jika dilepas akan jatuh, maka shalatnya tetap sah, akan tetapi
apabila tidak ada udzur hukumnya adalah makruh. Apabila bersandar pada sesuatu
dengan sekira jika kedua kaki di angkat akan jatuh, maka shalatnya tidak sah,
sebab bukan termasuk berdiri akan tetapi termasuk menggantung pada sesuatu.
Menurut
madzhab Hanabillah, dalam shalat fardu disyaratkan untuk berdiri sendiri yang
mempu, jika bersandar pada sandaran yang kuat dengan tanpa udzur, maka
shalatnya batal.
Sumber referensi artikel :
Faidlur-rahman (Shifatu Shalatin Nabi SAW) 4 Hal. 74 – 77
Artikel
ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang
Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan
menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila terjadi kesalahan dalam penulisan
dan penamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar