IV. TENTANG WAKTU DALAM MENGANGKAT
KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.
Menurut
madzhab Hanafiyah, sunnah dari mengangkat kedua tangan hanya dilakukan sewaktu
hendak mengerjakan takbiratul ihram, selain takbiratul ihram tidak disunnahakan
mengangkat tangan. Dan cara mengangkat kedua tangan dalam madzhab Hanafiyah,
yaitu mengangkat kedua tangan sebelum mengucapkan takbiratul ihram, kemudian
takbiratul ihram, dengan alasan pekerjaan ini manafikan (Menghilangkan) sifat
Kibriya’ (Ketaburan) pada selain Allah.
Menurut
madzhab Malikiyah, sunnah dari mengangkat tangan hanya dilakukan sewaktu hendak
mengerjakan takbiratul ihram saja, selain takbiratul ihram tidak disunnahkan
mengangkat tangan. Cara mengangkat kedua tangan dalam madzhab Malikiyah yaitu :
dengan membentangkan telapak tangan, bagian luar menghadap langit dan bagian
dalam menghadap bumi, menggambarkan rasa takut yang sangat kepada Allah.
Menurut
madzhab Syafi’iyah dan Hanabillah, sunnah dari mengangkat kedua tangan
dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram dan menurunkan kedua tangan
bersamaaan dengan selesai takbir. Yang dimaksud bersamaan takbiratul ihram,
yaitu : menurunkan tangan pada saat selesai mengucapkan takbiratul ihram.
Dalam
kitab bajuri diterangkan, kebanyakan praktek takbir yang berlaku zaman sekarang
yaitu : mendahulukan mengangkat kedua tangan sebelum bertakbiratul ihram,
sebenarnya cara seperti ini merupakan Khilafu sunnah (tidak sesuai tuntunan
Rasulullah), sedang di zaman sekarang hal tersebut banyak dilakukan oleh
orang-orang yang berilmu.
Dalam
kitab Majmu’ diterangkan, terdapat 5 cara sunnah mengangkat tangan dalam
madzhab Syafi’iyah, yaitu :
1. Memulai
mengangkat tangan pada awal takbir, dan mengakhirinya pada akhir takbir (dari pendapat
paling shaheh).
2. Mengangkat
tangan sebelum takbir, dan memulai takbir pada saat menurunkan tangan di depan
dada, dan berhenti takbir bersamaan dengan meletakan tangan di depan dada.
3. Mengangkat
tangan sebelum takbir, kemudian takbir pada saat tangan masih di atas, setelah
selesai takbir tangan diturunkan di dada.
4. Memulai
mengangkat tangan bersamaan dengan takbir, dan berhenti melepas tangan
bersamaan dengan berhentinya takbir.
5. Memulai
mengangkat tangan bersamaan dengan takbir, dan tidak ada batasan dalam akhir
mengangkat tangan.
Apabila
seseorang lupa mengangkat kedua tangan hingga selesai takbiratul ihram, maka
tidak disunnahkan untuk mengangkat tangan karena waktu kesunnahan sudah
terlewati. Apabila teringat telah meninggalkan mangangkat kedua tangan dalam
pertengahan takbir, maka disunnahakan untuk mengangkatnya, karena masih masuk
waktu kesunnahan.
Apabila
tidak memungkinkan mengangkat tangan
kedua tangan hingga sejajar pundak, maka tetap disunnahakan mengangkat
kedua tangan sesuai kadar kemampuan. Apabila hanya mampu mengangkat satu
tangan, maka tetap disunnahkan untuk mengangkatnya walaupun dengan satu tangan,
seperti terapat dalam hadist, Rasulullah berkata, “Apabila aku memerintahkan
kamu sekalian dangan satu perkara, maka kerjakanlah perkara tersebut dengan
kadar kemampuanmu. Apabila tidak bisa mengangkat keduanya, kecuali dengan
melebihi batas kesunnahan. Maka disunnahkan untuk mengerjakannya.”
V. TENTANG JARI TANGAN
Menurut
madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah, dalam mengangkat kedua tangan
disunnahkan untuk sedikit merenggangkan jari tangan (Tidak terlalu lebar dan
tidak digenggam), seperti terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam
Turmudzi dari sahabat Abi Hurairah yang mengatakan “Ketika Rasulullah bertakbir
untuk mengerjakan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya dengan
menrenggangkan jari-jarinya.”
Adapun
menurut Madzhab Hanabillah mengangkat kedua tangan saat bertakbiratul ihram
disunnahkan untuk menggenggam jari tangan, pendapat ini mengambil dari hadist
yang diriwayatan oleh Abi Hurairah yang mengatakan, “Tatkala Rasulullah berdiri
untuk mengerjakan shalat, beliau mengangkat kedua tangan dengan menggenggam
jari-jarinya.”
Menurut
madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah, sewaktu mengangkat kedua tangan
disunnahkan untuk merenggangkan jari
dengan tidak terlalu lebar, dan menurut madzhab Hanabillah disunnahakan dengan cara
menggenggamnya, akan tetapi semua madzhab bermufakat unti menghadapkan telapak
tangan bagian dalam kea rah kiblat, dan disunnahkan untuk sedikit untuk sedikit
menundukan ujung jari tangan ke arah kiblat.
Sumber referensi artikel :
Faidlur-rahman (Shifatu Shalatin Nabi SAW) 4 Hal. 71 – 74
Artikel
ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang
Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan
menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila terjadi kesalahan dalam
penulisan dan penamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar