TENTANG WAKTU DALAM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT

IV. TENTANG WAKTU DALAM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.
      Menurut madzhab Hanafiyah, sunnah dari mengangkat kedua tangan hanya dilakukan sewaktu hendak mengerjakan takbiratul ihram, selain takbiratul ihram tidak disunnahakan mengangkat tangan. Dan cara mengangkat kedua tangan dalam madzhab Hanafiyah, yaitu mengangkat kedua tangan sebelum mengucapkan takbiratul ihram, kemudian takbiratul ihram, dengan alasan pekerjaan ini manafikan (Menghilangkan) sifat Kibriya’ (Ketaburan) pada selain Allah.

     Menurut madzhab Malikiyah, sunnah dari mengangkat tangan hanya dilakukan sewaktu hendak mengerjakan takbiratul ihram saja, selain takbiratul ihram tidak disunnahkan mengangkat tangan. Cara mengangkat kedua tangan dalam madzhab Malikiyah yaitu : dengan membentangkan telapak tangan, bagian luar menghadap langit dan bagian dalam menghadap bumi, menggambarkan rasa takut yang sangat kepada Allah.
     Menurut madzhab Syafi’iyah dan Hanabillah, sunnah dari mengangkat kedua tangan dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram dan menurunkan kedua tangan bersamaaan dengan selesai takbir. Yang dimaksud bersamaan takbiratul ihram, yaitu : menurunkan tangan pada saat selesai mengucapkan takbiratul ihram.
Dalam kitab bajuri diterangkan, kebanyakan praktek takbir yang berlaku zaman sekarang yaitu : mendahulukan mengangkat kedua tangan sebelum bertakbiratul ihram, sebenarnya cara seperti ini merupakan Khilafu sunnah (tidak sesuai tuntunan Rasulullah), sedang di zaman sekarang hal tersebut banyak dilakukan oleh orang-orang yang berilmu.
    Dalam kitab Majmu’ diterangkan, terdapat 5 cara sunnah mengangkat tangan dalam madzhab Syafi’iyah, yaitu :
1.   Memulai mengangkat tangan pada awal takbir, dan mengakhirinya pada akhir takbir (dari pendapat paling shaheh).
2.   Mengangkat tangan sebelum takbir, dan memulai takbir pada saat menurunkan tangan di depan dada, dan berhenti takbir bersamaan dengan meletakan tangan di depan dada.
3.     Mengangkat tangan sebelum takbir, kemudian takbir pada saat tangan masih di atas, setelah selesai takbir tangan diturunkan di dada.
4.  Memulai mengangkat tangan bersamaan dengan takbir, dan berhenti melepas tangan bersamaan dengan berhentinya takbir.
5.  Memulai mengangkat tangan bersamaan dengan takbir, dan tidak ada batasan dalam akhir mengangkat tangan.

   Apabila seseorang lupa mengangkat kedua tangan hingga selesai takbiratul ihram, maka tidak disunnahkan untuk mengangkat tangan karena waktu kesunnahan sudah terlewati. Apabila teringat telah meninggalkan mangangkat kedua tangan dalam pertengahan takbir, maka disunnahakan untuk mengangkatnya, karena masih masuk waktu kesunnahan.
    Apabila tidak memungkinkan mengangkat tangan  kedua tangan hingga sejajar pundak, maka tetap disunnahakan mengangkat kedua tangan sesuai kadar kemampuan. Apabila hanya mampu mengangkat satu tangan, maka tetap disunnahkan untuk mengangkatnya walaupun dengan satu tangan, seperti terapat dalam hadist, Rasulullah berkata, “Apabila aku memerintahkan kamu sekalian dangan satu perkara, maka kerjakanlah perkara tersebut dengan kadar kemampuanmu. Apabila tidak bisa mengangkat keduanya, kecuali dengan melebihi batas kesunnahan. Maka disunnahkan untuk mengerjakannya.”

V. TENTANG JARI TANGAN
   Menurut madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah, dalam mengangkat kedua tangan disunnahkan untuk sedikit merenggangkan jari tangan (Tidak terlalu lebar dan tidak digenggam), seperti terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dari sahabat Abi Hurairah yang mengatakan “Ketika Rasulullah bertakbir untuk mengerjakan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya dengan menrenggangkan jari-jarinya.”
Adapun menurut Madzhab Hanabillah mengangkat kedua tangan saat bertakbiratul ihram disunnahkan untuk menggenggam jari tangan, pendapat ini mengambil dari hadist yang diriwayatan oleh Abi Hurairah yang mengatakan, “Tatkala Rasulullah berdiri untuk mengerjakan shalat, beliau mengangkat kedua tangan dengan menggenggam jari-jarinya.”
Menurut madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah, sewaktu mengangkat kedua tangan disunnahkan untuk merenggangkan  jari dengan tidak terlalu lebar, dan menurut madzhab Hanabillah disunnahakan dengan cara menggenggamnya, akan tetapi semua madzhab bermufakat unti menghadapkan telapak tangan bagian dalam kea rah kiblat, dan disunnahkan untuk sedikit untuk sedikit menundukan ujung jari tangan ke arah kiblat.

Sumber referensi artikel : Faidlur-rahman (Shifatu Shalatin Nabi SAW) 4 Hal. 71 – 74


Artikel ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila terjadi kesalahan dalam penulisan dan penamaan.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar