WAKTU YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK SHOLAT

Diterangkan dalam kitab fiqh Islam dan kitab Safinatun-Naja, shalat yang tidak mempunyai sebab Mutaqaddimun (Yang telah lalu) seperti mengqodhlo shalat, atau sebab Muqarinun (Yang bersamaan) Seperti shalat Gerhana, diharamkan dalam 5 waktu, yaitu:
  1.Setelah shalat shubuh hingga keluarmatahari.
 2.Saat keluar matahari hingga naik dengan kadar 1 tombak (7 Dzira’)
dalam pandangan mata.
3. Waktu Istiwa’ (Saat matahari di tengah hingga sedikit/tergeser/masuk waktu Dzuhur).
4.     Setelah mengerjakan shalat Ashar hingga matahari terbenam.
5.     Saat matahari memancarkan sinar kuning (menjelang magrib) hingga terbenam.
Tidak diperbolehkannya shalat dalam 5 waktu di atas mengambil dari Hadist Rasulullah.
·        Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Abi Sa’id Al-Khudri, Rasulullah berkata “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh hingga keluar matahari, dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga terbenam matahari.
·        Diriwayatkan oleh Muslim bin ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani, “Terdapat 3 waktu yang Rasulullah cegah untuk mengerjakan shalat dan menguburkan mayit (Jenazah) yaitu “ Saat keluar matahari hingga naik ke atas, saat tegak matahari pada waktu Istiwa’ hingga tergeser matahari, saat condongnya matahari untuk terbenam”
Ahli Safi’iyah mengecualikan dari 5 waktu yang diharamkan, yaitu :
1.     Pada hari Jum’at tidak diharamkan shalat sewaktu Istiwa’, mengambil dari hadist yang diriwayatkan Imam Baihaqi dari sahabat Sa’id Al-Kudri dan sahabat Abi Hurairah, “Rasulullah mencegah dari shalat pada waktu pertengahan hari, kecuali hari Jum’at.
2.     Di tanah haram Mekkah tidak diharamkan shalat pada waktu yang lima, mengambil dari hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Juber bin Math’am, Rasulullah berkata “ Ya bani ‘Abdal manaf, janganlah kamu cegah seseorang yang bertawaf di Ka’bah, dan yang mengerjakan shalat di waktu kapan pun juga yang dia kehendaki, baik diwaktu malam atau siang”
Diterangkan dalam kitab Fiqh Islam, hikmah (Sebab) dari diharamkannya waktu yang 5 dalam mengerjakan shalat sunnah, karena seperti terdapat dalam hadist yang diriwayatkan sahabat ‘Amru bin ‘Abasah, Rasulullah berkata, “Sesungguhnya matahari di waktu keluarnya, keluar dari antara dua tanduk syaitan, maka itulah shalat orang kafir, sewaktu tegaknya matahari, api neraka jahanam dinyalakan dan pintu neraka jahanam terbuka, sewaktu matahari tenggelam, maka tenggelam diantara dua tanduk syaitan, dan itulah waktu shalatnya orang kafir.
*Hikmah dari diharamkannya shalat pada waktu yang 5 sebab apabila mengerjakannya, maka menyerupai orang kafir yang menyembah matahari, atau saat tegaknya matahari adalah waktu ghodlob (waktu dinyalakan dan dan dibukanya pintu neraka jahanam).

Sumber referensi artikel : Faidlur-rahman jilid 4 Hal. 85-87.

Artikel ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila terjadi kesalahan dalam penulisan dan penamaan.

Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar