SHALAT DZUHUR SETELAH SHALAT JUM’AT.

SHALAT I’ADAH
  Ulama Syafi’iyah berpendapat diperbolehkan bagi orang telah mengerjakan shalat (Sendiri atau berjama’ah) untuk mengulang shalatnya dengan berjama’ah pada semua shalat fardu 5 waktu.

Hadist Rasulullah :
1.  Seorang lelaki mendatangai masjid setelah Rasulullah selesai shalat ashar, Rasulullah berkata, “Siapa yang ingin bersadaqoh kepada lelaki ini dan berjama’ah bersamanya ?” (Membantu untuk shalat berjama’ah). Dan ada seorang yang bersedia shalat dengannya.

2.   Diriwayatkan dari sahabat Jabir, sesungguhnya sahabat Mu’ad bin Jabal telah mengerjakan shalt ‘Isya bersama Rasulullah kemudian sahabat Mu’ad mendatangi kaumnya. (Karena kamunya telah menunggu sahabat Mu’ad untuk menjadi Imam dari sebab memandang  keutamaan dan ilmunya).
3. Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad Al-‘Amiri, “Sesungguhnya Rasulullah mengerjakan shalat Shubuh (Sebagian mengatakan shalat Dzuhur) di masjid Khaif dan Rasulullah melihat dibelakang para sahabat 2 orang lelaki yang tidak ikut berjama’ah bersama Rasulullah, maka Rasulullah berkata “Apa yang menyebabkan kalian tidak tidak ikut shalat bersama kami ?” mereka menjawab, “Ya Raulullah, kami telah mengerjakan shalat dalam perjalanan” Rasulullah berkata, “Jangan seperti itu, apabila kalia telah mengerjakan shalat dalam perjalanan, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang berjama’ah, maka ikutlah berjama’ah, maka shalt itu menjadi shalat sunnah bagi kalian.”

Shalat I’adah dapat dilakukan  hanya satu kali dan masih dalam waktu (belum keluar waktu shalat). Apabila berI’adah, maka menurut pendapat qaul Jadid, yang menjadi shalat Fardu adalah shalat yang pertama, dan shalat kedua menjadi shalat sunnah, seperti terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Yazid bin Aswad. Akan tetapi menurut qaul Qadim, yang menjadi shalat Fardu adalah shalat yang terbaik daam pandangan Allah.

Adapun cara niat I’adah menurut qaul Jadid Qadim sama seperti niat shalat fardu yang pertama. Menurut qaul Jadid ada 2 cara, akan tetapi yang paling shaheh sama seperti niat shalat yang pertama (Mendatangakan lafazh Fardiyahya), contoh ‘Saya niat shalat fardu Dzuhur’ sebagian mengatakan cukup dengan niat ‘Saya niat shalat Dzuhur.’

Diterangkan dalam kitab Syarqawi dan kitab Fikih Islam, syarat dari I’adah yaitu harus berjama’ah, kecuali I’adah karena Ikhtiyat (Hati-hati), maka diperbolehkan shalat I’adah dengan tanpa berjama’ah.

Penjelasan :
Yang dimaksud qaul Qadim adalah Fatwa Imam Syafi’I sewaktu di Iraq sebelum pindah ke Mesir, yang dimaksud qaul Jadid adalah Fatwa Imam Syafi’I sewaktu di Mesir. Apabila berkumpulnya qaul Qadim dan Qaul Jadid, maka yang didahulukan adalah qaul Jadid.

TENTANG SHALAT DZUHUR SETELAH SHALAT JUM’AT.
1.     HARAM BERI’ADAH , apabila shalat jum’at telah dilaksanakan dalam satu desa denan shalat jum’at yang satu (hanya diadakan dalam satu tempat) dan shalat jum’atnya dinyatakan sah.
2.     SUNNAH BERI’ADAH, apabila shalat jum’at dilaksanakan dalam satu desa lebih dari satu tempat, dari sebab adanya hajat, seperti jauhnya tempat atau masjid tidak bisa menampung.
3.     WAJIB BERI’ADAH, apabila shalat jum’at dilaksanakan dalam satu desa lebih dari satu tempat tapi bukan dari adanya hajat, maka hukum shalat di masjid yang pertama takbiratul ihram, hukumnya sah. Dan di masjid yang berikutnya diwajibkan shalat Dzuhur.
*Takbiratul ihram dihitung dari mengucapkan Ra’nya Lafazh ‘Allahu Akbar’.
Shalat I’adah tidak disunnahkan bagi shalat nadzar atau shalat jenazah, dan bagi setiap shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjama’ah. Akan tetapi shalat I’adah disunnahkan bagi tiap shalat Sunnah yang disunnahkan berjama’ah, kecuali shalat Witir di bulan Ramadhan, sebab shalat witir tidak boleh dikerjakan 2 kali. Terdapat dalam hadist Rasulullah, “Tidak ada 2 witir dalam satu malam”.

Keterangan :
Yang dinamakan Shalat I’adah yaitu : mengerjakan shalat seperti shalat yang pertama dalam satu waktu, conto: mengerjakan (Mengulang) shalat dzuhur setelah mengerjakan shalat dzuhur selagi masih masuk waktu (Dzuhur).
Yang dinamakan shalat Qodlo yaitu, mengerjakan shalat keluar waktu.
Yang dinamakan shalat Ada’ yaitu : mengerjakan shalat pada waktunya. Menurut pendapat Imam Syafi’I yaitu dengan batasan menemui satu rakaat sebelum keluar waktu shalat.
  Sumber referensi artikel : Faidlur-rahman jilid 4 Hal. 38 - 41.

Artikel ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila telah terjadi kesalahan dalam penulisan dan penamaan.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar