Terdapat
dalam surat Al-Baqarah ayat 185 :
“Allah menghendaki kemudahan bagimu
dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al-Baqarah : 185)
Diterangkan
dalam kitab Majmu’ dan kitab Fiqh islam, udzurnya shalat jum’at dan berjama’ah,
yaitu :
1. Sakit
yang berat untuk bisa menghadiri shalat Jum’at atau berjama’ah, terdapat dalam
surat AL-Hajj ayat 78.
“Dia
sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”
(QS.Al-Hajj:78).
Sewaktu Rasululah sakit, beliau tidak
menghadiri masjid, beliau berkata, “Perintahkan sahabat Abu Bakar untuk
mengimami manusia”
Begitu juga termasuk udzurnya Jum’at dan
jama’ah, yaitu merawat orang sakit yang tidak ada yang merawatnya, sebab
menolak bahaya dari bani Adam adalah sesuatu yang haru diperhatikan. Apabila sakit
ringan, seperti sakit kepala atau panas yang ringan, maka bukan termasuk udzur.
2. Takut
membahayaan diri, harta dan martabat, terdapat dalam hadist yang diriwayatkan
Imam Abu Abas, Rasulullah berkata, “Siapa
yang mendengar adzan dan tidak menjawabnya (Tidak menghadiri jama’ah), maka
tidak ada shalat baginya (yang sempurna) kecuali ada udzur.” Sahabat bertanya,
“Ya Rasulullah , apa yang dimaksud udzur ?” Rasulullah menjawab, “Takut atau
sakit”. Maka meninggalkan shalat Jum’at dan Jama’ah diperbolehkan apabila takut
kepada kezhaliman, kehilangan harta atau takut tertinggal dalam perjalanan.
3. Adanya
halangan, seprti : Hujan, tanah yang berlumpur, dingin yang sangat, panas yang
sangat, adanya salju yang membasahi baju, dan angina yang dingin, terdapat
dalam hadist yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar, “Rasulullah
memerintahkan mu’adzin untuk adzan, apabila di waktu malam yang dingin atau di
waktu hujan, Rasulullah berkata, “Ingatlah
dan shalatlah kamu sekalian ditempat kamu masing-masing”
Ahli Syafi’iyah mengatakan hujan menjadi
udzur baik di waktu siang atau malam, tanah berlumpur menjadi udzur dengan
perbedaan pendapat, menurut pendapat yang shaheh menjadi udzur baik siang atau
malam, dingin yang sangat menjadi udzur baik di waktu siang atau malam, dan
panas yang sangat menjadi udzur, khusus di waktu Dzuhur, serta angina yang
dining khusus menjadi udzur di waktu malam.
4. Menahan
2 hadas dan hadirnya makanan yang diharapkan sewaktu lapar atau dahaga,
terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Siti A’isyah RA, Rasulullah
berkata, “Tidak ada shalat yang sempurna
dengan hadirnya makanan dan tidak ada shalat yang sempurna apabila menahan 2
hadas”.
Disamakan dengan menahan 2 hadas yaitu
menahan angin, dan disamakan dengan hadirnya makanan yaitu hadirnya minuman.
5. Memakan
makanan berbau tidak sedap yang tidak bisa dihilangkan, terdapat salam hadist
yang diriwayatkan yang diriwayatkan Imam Bukhari Muslim dari sahabat Jabir,
Rasulullah berkata, “Siapa yang memakan
bawang merah atau putih, maka memisahlah dari kami dan masjid kami, dan
duduklah di rumah sendiri”
6. Terpenjara
(Terkurung) disuatu tempat, terdapat dalam surat AL-Baqarah ayat 286:
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS.
Al-Baqarah ayat 7)
Surat AT-Thalaq ayat 17:
“Allah
tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan apa yang Allah berikan
kepadanya” (QS.Ath-Thalaq:7)
Keterangan :
Bagi orang yang tidak diwajibkan
shalat jum’at, seperti : hamba, perempuan, musafir dan orang sakit,
kewajibannya adalah mengerjakan shalat Dzuhur, akan tetapi apabila mengerjakan
shalat Jum’at, maka shalatnya sah dan mencukupi.
Apabila orang yang tidak wajib shalat
jum’at mengerjakan shalt dzuhur, jika udzurnya tidak bisa diharapkan hilang,
seperti perempuan atau orang yang lumpuh, maka alangkah baik shalat pada awal
waktu. Apabila udzurnya dapat diharapkan hilang, seperti : sakit yang mungkin
sembuh saat itu, maka disunnahkan mengakhirkan shalat Dzuhur hingga imam salam.
Adapun orang yang wajib mengerjakan
shalat jum’at, maka tidak diperbolehkan mengerjakan shalat dzuhur sebelum
selesainya Imam mengerjakan shalat jum’at. Apabila mengerjakannya sebelum Imam
selesai shalat jum’at, maka menurut qaul Jadid shalatnya tidak sah, akan tetapi
menurut qaul Qadim shalatnya tidak batal.
Yang dimaksud udzur Jum’at dan Jama’ah,
yaitu : apabila hukumnya wajib, maka tidak berdosa, apabila hukumnya sunnah,
maka tidak makruh.
Sumber referensi artikel : Faidlur-rahman
jilid 4 Hal. 156 - 159.
Artikel
ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang
Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan
menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila telah terjadi kesalahan
dalam penulisan dan penamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar