BERHALANGAN BERJAMA'AH DAN SHALAT JUM'AT

Terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 185 :
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al-Baqarah : 185)
Diterangkan dalam kitab Majmu’ dan kitab Fiqh islam, udzurnya shalat jum’at dan berjama’ah, yaitu :
  
  1.   Sakit yang berat untuk bisa menghadiri shalat Jum’at atau berjama’ah, terdapat dalam surat AL-Hajj ayat 78.

“Dia sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS.Al-Hajj:78).
Sewaktu Rasululah sakit, beliau tidak menghadiri masjid, beliau berkata, “Perintahkan sahabat Abu Bakar untuk mengimami manusia”
Begitu juga termasuk udzurnya Jum’at dan jama’ah, yaitu merawat orang sakit yang tidak ada yang merawatnya, sebab menolak bahaya dari bani Adam adalah sesuatu yang haru diperhatikan. Apabila sakit ringan, seperti sakit kepala atau panas yang ringan, maka bukan termasuk udzur.
2.     Takut membahayaan diri, harta dan martabat, terdapat dalam hadist yang diriwayatkan Imam Abu Abas, Rasulullah berkata, “Siapa yang mendengar adzan dan tidak menjawabnya (Tidak menghadiri jama’ah), maka tidak ada shalat baginya (yang sempurna) kecuali ada udzur.” Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah , apa yang dimaksud udzur ?” Rasulullah menjawab, “Takut atau sakit”. Maka meninggalkan shalat Jum’at dan Jama’ah diperbolehkan apabila takut kepada kezhaliman, kehilangan harta atau takut tertinggal dalam perjalanan.
3.     Adanya halangan, seprti : Hujan, tanah yang berlumpur, dingin yang sangat, panas yang sangat, adanya salju yang membasahi baju, dan angina yang dingin, terdapat dalam hadist yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar, “Rasulullah memerintahkan mu’adzin untuk adzan, apabila di waktu malam yang dingin atau di waktu hujan, Rasulullah berkata, “Ingatlah dan shalatlah kamu sekalian ditempat kamu masing-masing”
Ahli Syafi’iyah mengatakan hujan menjadi udzur baik di waktu siang atau malam, tanah berlumpur menjadi udzur dengan perbedaan pendapat, menurut pendapat yang shaheh menjadi udzur baik siang atau malam, dingin yang sangat menjadi udzur baik di waktu siang atau malam, dan panas yang sangat menjadi udzur, khusus di waktu Dzuhur, serta angina yang dining khusus menjadi udzur di waktu malam.
4.     Menahan 2 hadas dan hadirnya makanan yang diharapkan sewaktu lapar atau dahaga, terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Siti A’isyah RA, Rasulullah berkata, “Tidak ada shalat yang sempurna dengan hadirnya makanan dan tidak ada shalat yang sempurna apabila menahan 2 hadas”.
Disamakan dengan menahan 2 hadas yaitu menahan angin, dan disamakan dengan hadirnya makanan yaitu hadirnya minuman.
5.     Memakan makanan berbau tidak sedap yang tidak bisa dihilangkan, terdapat salam hadist yang diriwayatkan yang diriwayatkan Imam Bukhari Muslim dari sahabat Jabir, Rasulullah berkata, “Siapa yang memakan bawang merah atau putih, maka memisahlah dari kami dan masjid kami, dan duduklah di rumah sendiri”
6.     Terpenjara (Terkurung) disuatu tempat, terdapat dalam surat AL-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah ayat 7)
Surat AT-Thalaq ayat 17:
“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan apa yang Allah berikan kepadanya” (QS.Ath-Thalaq:7)
          Keterangan :
          Bagi orang yang tidak diwajibkan shalat jum’at, seperti : hamba, perempuan, musafir dan orang sakit, kewajibannya adalah mengerjakan shalat Dzuhur, akan tetapi apabila mengerjakan shalat Jum’at, maka shalatnya sah dan mencukupi.
          Apabila orang yang tidak wajib shalat jum’at mengerjakan shalt dzuhur, jika udzurnya tidak bisa diharapkan hilang, seperti perempuan atau orang yang lumpuh, maka alangkah baik shalat pada awal waktu. Apabila udzurnya dapat diharapkan hilang, seperti : sakit yang mungkin sembuh saat itu, maka disunnahkan mengakhirkan shalat Dzuhur hingga imam salam.
          Adapun orang yang wajib mengerjakan shalat jum’at, maka tidak diperbolehkan mengerjakan shalat dzuhur sebelum selesainya Imam mengerjakan shalat jum’at. Apabila mengerjakannya sebelum Imam selesai shalat jum’at, maka menurut qaul Jadid shalatnya tidak sah, akan tetapi menurut qaul Qadim shalatnya tidak batal.
          Yang dimaksud udzur Jum’at dan Jama’ah, yaitu : apabila hukumnya wajib, maka tidak berdosa, apabila hukumnya sunnah, maka tidak makruh.

    Sumber referensi artikel : Faidlur-rahman jilid 4 Hal. 156 - 159.


Artikel ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila telah terjadi kesalahan dalam penulisan dan penamaan.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar