TENTANG MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.

III. TENTANG MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.
Dalam Madzhab yang empat, mengangkat kedua tangan sewaktu bertakbiratul ihram hukumnya adalah sunnah. Akan tetapi dalam cara mengangkat kedua tangan terdapat perbedaan pendapat, menurut Madzhab Syafi’iyah dan Malikiyah, mengangkat kedua tangan dengan kadar membandingi pundak. Menurut Imam Nawawi yang dimaksud membandingi pundak, yaitu : sekiranya ujung jari sejajar dengan telinga bagian atas, kedua ibu jari berada di bagian bawah daun telinga dan kedua telapak tangan sesuai kedua pundak, keterangan ini diambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar yang mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah mengangkat kedua tangannya sesuai kedua pundaknya sewaktu mengawali shalat”.


Menurut Imam Syafi’I, hikmah dari mengangkat tangan dalam shalat adalah untuk bisa mengagungkan Allah dengan menggabungkan dengan hati, ucapan dan gerakan. Sebagian ulama mengatakan, hikmah mengangkat tangan adalah untuk menafikan selain Allah dan menghadap sepenuhnya kepada Allah SWT. Dan sebagian ulama lain mengatakan, untuk mengisyaratkan terbukanya hijab antara hamba dengan Tuhannya.

Diterangkan dalam kitab Bajuri, dalam masalah mengangkat tangan kedua tangan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, adapun sebagian dari ahli Syafi’iyah berpendapat, bagi perempuan batas mengangkat tangan adalah sebatas ukuran dada.

Madzhab Hanafiyah berpendapat, cara mengangkat kedua tangan dalam bertakbiratul ihram bagi laki-laki dengan kadar mensejajarkan kedua ibu jari dengan kedua tangan telinga, dan bagi perempuan sejajar dengan pundak, keterangan ini di ambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Ishaq bin Rahawaih, Imam Daruqutni dan Imam Thahawi dari sahabat Bara’ bin ‘Azin yang mengatakan, “Sewaktu Rasulullah mengerjakan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga ibu jarinya sesuai dengan kedua telinganya”. Dan terdapat juga dalam dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dan Imam Daruqtni dari sahabat Anas bin Maik yang mengatakan, “Saya melihat Rasulullah bertakbir dengan mensejajarkan kedua ibu jarinya pada kedua telinganya.”

Adapun Madzhab Hanabillah berpendapat, cara mengangkat kedua tangan diperbolehkan hingga sejajar dengan kedua telinga atau sejajar dengan pundak, mengambil dari hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Imam Abi Hamid, sahabat Ibnu Umar, sahabat ‘Ali, sahabat Abi hurairah dari Rasulullah yang mengatakan, “Mengangkat kedua tangan hingga membandingi kedua pundak.” Dan terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sahabat Wa’il bin Hijr dan Malik bin Huwairits, Rasulullah berkata, “Mengangkat tangan kedua tangan sejajar dengan telinga.”

Adapun mengangkat kedua tangan pada takbiratul intiqal, madzhab Hanafiyah dan madzhab Malikiyah tidak mensunnahkannya, baik sewaktu ruku’ atau bangun dari ruku’.

Hadist Rasulullah :
1.     Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hajar dari sahabat Ibnu Umar yang mengatakan, “Rasulullah mengangkat kedua tangannya sewaktu memulai shalat, dan beliau tidak mengulangnya lagi (Tidak mengangkat tangan selain takbiratul ihram).”
2.     Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Nasa’I dan Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Mas’ud yang mengatakan, “Wahai (Sahabatku) apakah kamu menghendaki aku shalat dengan kamu sekalian seperti shalatnya Rasulullah ?” (Betul), kemudian sahabat Ibnu Mas’ud mengerjakan shalat dan beliau tidak mengangkat kedua tangannya, kecuali dipermulaan shalat (Takbiratul Ihram). Dalam riwayat lain, sahabat Ibnu Mas’ud mengangkat kedua tangannya pada awal mengerjakan shalat dan tidak mengulanginya lagi.
3.     Diriwayatkan oleh Imam Daruqtni dari sahabat Ibnu Mas’ud yang mengatak, “Saya mengerjakan shalat beserta Rasulullah, sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar. Rasulullah beserta sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar tidak mengangkat kedua tangan, kecuali di permulaan shalat (Takbiratul Ihram).

Madzhab Syafi’iyah dan Hanabillah berpendapat disunnahkan mengangkat kedua tangan, baik pada saat bertakbiratul ihram, ruku’ dan bangun dari ruku’, keterangan ini diambil dari hadist Mutawatir yang diriwayatkan lebih dari 21 Sahabat, dan terdapat juga dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar yang mengatakan, “Tatkala Rasulullah berdiri mengerjakan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kedua tangannya membandingi kedua pundaknya, kemudian beliau bertakbir. Sewaktu Rasulullah menghendaki ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya seperti ketika memulai shalat (Takbiratul Ihram). Dan  sewaktu Rasulullah mengangkat kepala dari ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya seperti beliau memulai shalat, dan beliau mengucapkan ‘Sami’a Allahu Liman Hamidahu, Rabbana Walakalhamdu’.
Dan Madzhab Syafi’iyah menambahkan mensunnahkan mengangkat kedua tangan sewaktu bangun dari tasyahud awal, mengambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Nafi’ yang mengatakan, “Sesungguhnya ketika sahabat Ibnu Umar mengerjakan shalat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya, dan sewaktu mengucapkan ‘Sami’a Allahu Liman Hamidahu’, beliau mengangkat kedua tangannya. Sewaktu berdiri setelah mengerjakan dua rakaat (Setelah tasyahud awal), beliau mengangkat kedua tangannya. Dan beliau memarfu’kan (Menyandarkan) pekerjaan tersebut kepada Rasulullah SAW.”

Dalam kitab Asy-Syarqawi dan kitab Nihayautz-Zain, qaul Mu’tamad dari nash Imam Syafi’I mensunnahkan mengangkat tangan setelah berdiri dari duduk istirahat.

Sumber referensi artikel : Faidlur-rahman (Shifatu Shalatin Nabi SAW) 4 Hal. 68 – 71 .

Artikel ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila terjadi kesalahan dalam penulisan dan penamaan.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar