III. TENTANG MENGANGKAT KEDUA
TANGAN DALAM SHALAT.
Dalam
Madzhab yang empat, mengangkat kedua tangan sewaktu bertakbiratul ihram
hukumnya adalah sunnah. Akan tetapi dalam cara mengangkat kedua tangan terdapat
perbedaan pendapat, menurut Madzhab Syafi’iyah dan Malikiyah, mengangkat kedua
tangan dengan kadar membandingi pundak. Menurut Imam Nawawi yang dimaksud
membandingi pundak, yaitu : sekiranya ujung jari sejajar dengan telinga bagian
atas, kedua ibu jari berada di bagian bawah daun telinga dan kedua telapak
tangan sesuai kedua pundak, keterangan ini diambil dari hadist yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar yang
mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah mengangkat kedua tangannya sesuai kedua
pundaknya sewaktu mengawali shalat”.
Menurut
Imam Syafi’I, hikmah dari mengangkat tangan dalam shalat adalah untuk bisa
mengagungkan Allah dengan menggabungkan dengan hati, ucapan dan gerakan.
Sebagian ulama mengatakan, hikmah mengangkat tangan adalah untuk menafikan
selain Allah dan menghadap sepenuhnya kepada Allah SWT. Dan sebagian ulama lain
mengatakan, untuk mengisyaratkan terbukanya hijab antara hamba dengan Tuhannya.
Diterangkan
dalam kitab Bajuri, dalam masalah mengangkat tangan kedua tangan tidak ada
perbedaan antara laki-laki dan perempuan, adapun sebagian dari ahli Syafi’iyah
berpendapat, bagi perempuan batas mengangkat tangan adalah sebatas ukuran dada.
Madzhab
Hanafiyah berpendapat, cara mengangkat kedua tangan dalam bertakbiratul ihram
bagi laki-laki dengan kadar mensejajarkan kedua ibu jari dengan kedua tangan
telinga, dan bagi perempuan sejajar dengan pundak, keterangan ini di ambil dari
hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Ishaq bin Rahawaih, Imam
Daruqutni dan Imam Thahawi dari sahabat Bara’ bin ‘Azin yang mengatakan, “Sewaktu Rasulullah mengerjakan shalat,
beliau mengangkat kedua tangannya hingga ibu jarinya sesuai dengan kedua
telinganya”. Dan terdapat juga dalam dalam hadist yang diriwayatkan oleh
Imam Hakim dan Imam Daruqtni dari sahabat Anas bin Maik yang mengatakan, “Saya melihat Rasulullah bertakbir dengan
mensejajarkan kedua ibu jarinya pada kedua telinganya.”
Adapun
Madzhab Hanabillah berpendapat, cara mengangkat kedua tangan diperbolehkan
hingga sejajar dengan kedua telinga atau sejajar dengan pundak, mengambil dari
hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Imam Abi Hamid, sahabat Ibnu Umar,
sahabat ‘Ali, sahabat Abi hurairah dari Rasulullah yang mengatakan, “Mengangkat
kedua tangan hingga membandingi kedua pundak.” Dan terdapat dalam hadist yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sahabat Wa’il bin Hijr dan
Malik bin Huwairits, Rasulullah berkata, “Mengangkat tangan kedua tangan
sejajar dengan telinga.”
Adapun
mengangkat kedua tangan pada takbiratul intiqal, madzhab Hanafiyah dan madzhab
Malikiyah tidak mensunnahkannya, baik sewaktu ruku’ atau bangun dari ruku’.
Hadist
Rasulullah :
1. Diriwayatkan
oleh Imam Ibnu Hajar dari sahabat Ibnu Umar yang mengatakan, “Rasulullah
mengangkat kedua tangannya sewaktu memulai shalat, dan beliau tidak
mengulangnya lagi (Tidak mengangkat tangan selain takbiratul ihram).”
2. Diriwayatkan
oleh Imam Abu Daud, Imam Nasa’I dan Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Mas’ud yang
mengatakan, “Wahai (Sahabatku) apakah kamu menghendaki aku shalat dengan kamu
sekalian seperti shalatnya Rasulullah ?” (Betul), kemudian sahabat Ibnu Mas’ud
mengerjakan shalat dan beliau tidak mengangkat kedua tangannya, kecuali
dipermulaan shalat (Takbiratul Ihram). Dalam riwayat lain, sahabat Ibnu Mas’ud
mengangkat kedua tangannya pada awal mengerjakan shalat dan tidak mengulanginya
lagi.
3. Diriwayatkan
oleh Imam Daruqtni dari sahabat Ibnu Mas’ud yang mengatak, “Saya mengerjakan
shalat beserta Rasulullah, sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar. Rasulullah
beserta sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar tidak mengangkat kedua tangan,
kecuali di permulaan shalat (Takbiratul Ihram).
Madzhab
Syafi’iyah dan Hanabillah berpendapat disunnahkan mengangkat kedua tangan, baik
pada saat bertakbiratul ihram, ruku’ dan bangun dari ruku’, keterangan ini
diambil dari hadist Mutawatir yang diriwayatkan lebih dari 21 Sahabat, dan
terdapat juga dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari
sahabat Ibnu Umar yang mengatakan, “Tatkala Rasulullah berdiri mengerjakan
shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kedua tangannya membandingi
kedua pundaknya, kemudian beliau bertakbir. Sewaktu Rasulullah menghendaki ruku’,
beliau mengangkat kedua tangannya seperti ketika memulai shalat (Takbiratul
Ihram). Dan sewaktu Rasulullah
mengangkat kepala dari ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya seperti beliau
memulai shalat, dan beliau mengucapkan ‘Sami’a
Allahu Liman Hamidahu, Rabbana Walakalhamdu’.
Dan
Madzhab Syafi’iyah menambahkan mensunnahkan mengangkat kedua tangan sewaktu
bangun dari tasyahud awal, mengambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dari Nafi’ yang mengatakan, “Sesungguhnya ketika sahabat Ibnu Umar
mengerjakan shalat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya, dan
sewaktu mengucapkan ‘Sami’a Allahu Liman Hamidahu’, beliau mengangkat kedua
tangannya. Sewaktu berdiri setelah mengerjakan dua rakaat (Setelah tasyahud
awal), beliau mengangkat kedua tangannya. Dan beliau memarfu’kan (Menyandarkan)
pekerjaan tersebut kepada Rasulullah SAW.”
Dalam
kitab Asy-Syarqawi dan kitab Nihayautz-Zain, qaul Mu’tamad dari nash Imam Syafi’I
mensunnahkan mengangkat tangan setelah berdiri dari duduk istirahat.
Sumber referensi artikel :
Faidlur-rahman (Shifatu Shalatin Nabi SAW) 4 Hal. 68 – 71 .
Artikel
ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang
Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan
menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila terjadi kesalahan dalam
penulisan dan penamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar