MENDATANGI MASJID SAAT IMAM BERKHUTBAH

Terdapat dalam surat AL-Zalzalah ayat 
7-8 :
Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya daia akan melihat (Balasan) nya, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (Balasan) nya” (QS. Al-Zalzalah 7-8).
Surat ATH-THALAQ ayat 1 :
Itulah hukum hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri” (QS. Ath-Thalaq).

Apabila seseorang mamasuki masjid saat imam berkhutbah maka orang tersebut disunnahkan shalat 2 Rakaat yang pendek (Sebagian ulama mengatakan tidak membaca kecuali bacaan yang wajib) dan tidak boleh lebih dari 2 Rakaat, apabila lebih maka hukumnya haram.
HADIST RASULULLAH :
·  Diriwayatkan dari sahabat Jabin bin ‘Abdillah, “Sahabat Sulaik Al-Ghathafani memasuki masjid saat Rasulullah sedang berkhutbah, maka Rasulullah berkata “ Apakah kamu telah mengerjakan shalat ?” sahabat Sulaik menjawab, “Tidak” dan Rasulullah berkata, “Shalatlah dengan 2 (dua) Rakaat”.
MEMASUKI MASJID SAAT SHALAT JUM’AT TELAH DIMULAI.
Terdapat dalam surat AL-JATSIAH ayat 28 :
“Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Al-Jatsiyah : 28).
Surat AL-BAQARAH ayat 265 :
“Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis pun memadai. Dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat” (QS. Al-Baqarah : 265).
Apabila seseorang memasuki masjid sebelum imam ruku’ di rakaat kedua, maka shalat Jum’at orang tersebut hukumnya sah dan setelah imam salam harus menambah satu rakaat. Akan tetapi apabila menemukan imam telah selesai ruku’ di rakaat kedua, maka wajib niat shalat jum’at, dan setelah imam salam, menyempurankannya dengan empat rakaat untuk shalat dzuhur. Sebab syarat dari ma’mum yang mengikuti shalat Jum’at, yaitu menemukan satu rakaat imam.
HADIST RASULULLAH :
·  Diriwayatkan dari sahabat Abi Hurairah, “Siapa yang menemukan satu rakaat dari shalat (Jum’at), maka dia benar benar telah menemukan rakaat” (Menemukan shalat jum’at).
Keterangan :
Menurut Imam Abu Hanifah, siapa yang menemukan Imam pada waktu Tasyahud, maka dia telah menemukan shalat Jum’at dan setelah salam imam meneruskan dengan 2 (Dua) rakaat.

Sumber referensi artikel : Faidlur-rahman jilid 4 Hal. 146-148.


Artikel ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila telah terjadi kesalahan dalam penulisan dan penamaan.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar