SYARAT WAJIB JUM'AT

Syarat wajib Jum’at ada 7, Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Lelaki, Sehat (Tidak udzur), Mukim. Maka shalat Jum’at wajib bagi :
1.  Islam, tidak wajib bagi orang kafir asli (di dunia tidak       ada  perintah tapi di akhirat mendapat siksa dari sebab       meninggalkannya).
2. Baligh, tidak wajib bagi anak-anak walaupun sudah tamyiz, apabila anak-anak yang sudah tamyiz mengerjakannya, maka hukumnya sah.
3.     Berakal, tidak wajib bagi orang gila, ayan, mabuk, dan orang tertidur.
4.     Merdeka, tidak wajib bagi budak, walaupun tuannya memperbolehkan.
5.     Lelaki, tidak wajib bagi perempuan. Apabila perempuan menghadiri shalat jum’at, maka shalatnya sah dan dianggap cukup, tidak tetap harus shalat Dzuhur (Lagi).
6.     Sehat, tidak wajib bagi orang yang sakit atau udzur yang diperbolehkan untuk meninggalkan untuk meninggalkan jama’ah dan shalat jum’at.
7.     Mukim, tidak wajib bagi musafir walaupun berpergian jarak yang pendek, terdapat dalam hadist, Rasuullah berkata, “Tidak ada jum’at bagi musafir”.
Keterangan :
Shalat Jum’at wajib bagi orang yang mukim, baik diperkotaan, pedesaan atau perkampungan, baik mendengar adzan atau tidak, dan diwajibkan juga bagi orang yang di luar perkampungan apabila mendengar adzan, terdapat dalam hadist yang diriwayatkan ‘Abdullah bin Umar, Rasulullah berkata, “Shalat Jum’at wajib bagi orang yang mendengar adzan”.
Yang di maksud perukuran terdengar adzan, yaitu apabila orang yang adzan berdiri di ujung desa dengan keadaan angina yang tenang dan orang diluar kampong mendengarnya, apabila terdengar adzan, maka diwajibkan untuk shalat Jum’at. Begitu juga shalat Jum’at wajib bagi musafir yang berniat menempat selama 4 (Empat) hari menurut pendapat Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah. Adapun menurut pendapat Hanafiyah minimal dengan menempat 15 (Lima belas) hari. Dan diwajibkan juga untuk shalat Jum’at bagi musafir yang berangkat setelah fajar di hari Jum’at.
Bagi orang yang diwajibkan Jum’at diharamkan berpergian setelah fajar, kecuali apabila memungkinkan untuk bisa shalat jum’at di tempat tujuan atau dalam perjalanan, atau apabila jiak tidak berpergian akan tertinggal oleh teman atau saudara, atau berpergian hukumnya wajib, seperti berangkat haji yang waktunya tidak ada lagi.

HADIST RASULULLAH :
·  Diriwayatkan dari sahabat ibnu umar, Rasulullah berkata “Siapa yang berpergian dari kampong halamannya pada hari jum’at, maka malaikat akan mendo’akan (Tidak selamat), tidak menemani dalam perjalanannya, dan tidak akan membantu kebutuhannya.”
·        Dalam kitab Bajuri, Rasulullah berkata, “Orang yang berpergian pada hari Jum’at akan dido’akan oleh dua Malaikat yang mengatakan, “Semoga Allah tidak menyelamatkannya dalam perjalanan”.
Dalam kitab Majmu’ diterangkan, berpergian pada malam Jum’at hukumnya Mubah. Adapun dalam kitab Fiqh (Fikih) Islam dan kitab I’anatuth-Thalibin, Ahli Syafi’iyah memakruhkan berpergian pada malam Jum’at, Rasululah berkata, “Siapa yang berpergian pada malam Jum’at, maka akan dido’akan oleh dua malaikat (Semoga Allah tidak menyelamatkan dalam perjalanannya dan tidak membantu kebutuhannya).

  Sumber referensi artikel : Faidlur-rahman jilid 4 Hal. 153-155.


Artikel ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila telah terjadi kesalahan dalam penulisan dan penamaan.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar