Syarat
wajib Jum’at ada 7, Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Lelaki, Sehat (Tidak
udzur), Mukim. Maka shalat Jum’at wajib bagi :
1. Islam,
tidak wajib bagi orang kafir asli (di dunia tidak ada perintah tapi di akhirat mendapat siksa dari
sebab meninggalkannya).
2. Baligh,
tidak wajib bagi anak-anak walaupun sudah tamyiz, apabila anak-anak yang sudah
tamyiz mengerjakannya, maka hukumnya sah.
3. Berakal,
tidak wajib bagi orang gila, ayan, mabuk, dan orang tertidur.
5. Lelaki,
tidak wajib bagi perempuan. Apabila perempuan menghadiri shalat jum’at, maka
shalatnya sah dan dianggap cukup, tidak tetap harus shalat Dzuhur (Lagi).
6. Sehat,
tidak wajib bagi orang yang sakit atau udzur yang diperbolehkan untuk meninggalkan
untuk meninggalkan jama’ah dan shalat jum’at.
7. Mukim,
tidak wajib bagi musafir walaupun berpergian jarak yang pendek, terdapat dalam
hadist, Rasuullah berkata, “Tidak ada jum’at bagi musafir”.
Keterangan
:
Shalat
Jum’at wajib bagi orang yang mukim, baik diperkotaan, pedesaan atau
perkampungan, baik mendengar adzan atau tidak, dan diwajibkan juga bagi orang
yang di luar perkampungan apabila mendengar adzan, terdapat dalam hadist yang
diriwayatkan ‘Abdullah bin Umar, Rasulullah berkata, “Shalat Jum’at wajib bagi
orang yang mendengar adzan”.
Yang
di maksud perukuran terdengar adzan, yaitu apabila orang yang adzan berdiri di
ujung desa dengan keadaan angina yang tenang dan orang diluar kampong mendengarnya,
apabila terdengar adzan, maka diwajibkan untuk shalat Jum’at. Begitu juga
shalat Jum’at wajib bagi musafir yang berniat menempat selama 4 (Empat) hari
menurut pendapat Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah. Adapun menurut pendapat
Hanafiyah minimal dengan menempat 15 (Lima belas) hari. Dan diwajibkan juga
untuk shalat Jum’at bagi musafir yang berangkat setelah fajar di hari Jum’at.
Bagi
orang yang diwajibkan Jum’at diharamkan berpergian setelah fajar, kecuali
apabila memungkinkan untuk bisa shalat jum’at di tempat tujuan atau dalam
perjalanan, atau apabila jiak tidak berpergian akan tertinggal oleh teman atau
saudara, atau berpergian hukumnya wajib, seperti berangkat haji yang waktunya
tidak ada lagi.
HADIST RASULULLAH :
· Diriwayatkan dari sahabat ibnu umar,
Rasulullah berkata “Siapa yang berpergian dari kampong halamannya pada hari jum’at,
maka malaikat akan mendo’akan (Tidak selamat), tidak menemani dalam
perjalanannya, dan tidak akan membantu kebutuhannya.”
·
Dalam kitab Bajuri, Rasulullah berkata, “Orang
yang berpergian pada hari Jum’at akan dido’akan oleh dua Malaikat yang
mengatakan, “Semoga Allah tidak menyelamatkannya dalam perjalanan”.
Dalam
kitab Majmu’ diterangkan, berpergian pada malam Jum’at hukumnya Mubah. Adapun dalam
kitab Fiqh (Fikih) Islam dan kitab I’anatuth-Thalibin, Ahli Syafi’iyah
memakruhkan berpergian pada malam Jum’at, Rasululah berkata, “Siapa yang
berpergian pada malam Jum’at, maka akan dido’akan oleh dua malaikat (Semoga
Allah tidak menyelamatkan dalam perjalanannya dan tidak membantu kebutuhannya).
Sumber referensi artikel : Faidlur-rahman
jilid 4 Hal. 153-155.
Artikel
ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang
Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan
menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila telah terjadi kesalahan
dalam penulisan dan penamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar