Tentang Qunut menurut beberapa Madzhab

Qunut ada dua macam, yaitu Qunut Ratibah dan Qunut Nazilah. Qunut Ratibah adalah Qunut yang dikerjakan pada saat shalat Subuh dan witir pada pertengahan kedua di bulan Ramadhan.
Qunut Nazila adalah Qunut yang dikerjakan untuk mendo’akan orang muslim apabila terjadi suatu musibah, seperti : bencana, wabah penyait dll. Perbedaan pendapat para ulama mengenai do’a Qunut Ratibah :

A.                Menurut Mazhab Hanafiyah dan hanabillah, doa Qunut disunnahkan khusus pada shalat witir, baik di bulan Ramadhan atau selain Ramadhan. Adapaun pada shalat subuh tidak disunnahkan, mengambil dari Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bazar, Imam Thabrani, Imam Ibnu Syaibah dan Imam Thahawi dari Shahabat Ibnu Mas’ud yang mengatakan
“Sesungguhnya Rasulullah mengerjakan doa qunut pada shalat subuh, kemudian meninggalkannya”.
Perbedaan mengenai Qunut dalam Madzhab Hanafiyah dan Hanabillah terletak pada tempat qunut. Menurut madzhab Hanafiyah tempat qunut adalah Sebelum Ruku’ setelah membaca surat. Adapun menurut Madzhab Hanabillah tempat qunut adalah Setelah Ruku’.
B.                 Menurut Madzhab Malikiyah, doa qunut disunnahkan dikerjakan pada shalat subuh, dan tempat qunut diperbolehkan sebelum atau sesudah ruku’ akan tetapi yang terbaik adalah sebelum ruku’ dan menurut Madzhab Malikiyah, mengerjakan qunut pada selain Shalat subuh, seperti ; Shalat Witir atau qunut Nazilah, hukumnya Makruh.
C.                 Menurut Madzhab Syafi’iyah, doa qunut disunnahkan pada Shalat subuh, mengambil Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abdur-Razaq, Imam Daruqutni dan Imam Ishaq bin Rahawaih, dari sahabat Anas bin Malik yang mengatakan “ Rasulullah selalu mengerjakan doa qunut pada shalat subuh hingga meninggalkan dunia (Akhir hayat) begitu juga  dengan Shahabat Umar bin Khattab selalu mengerjakan doa qunut pada shalat subuh yang dihadiri oleh shahabat lainnya.
Begitu juga Madzhab Syafi’iyah mensunnahkan qunut pada shalat witir dalam pertengahan hingga akhir Ramadhan, mengambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Baihaqi, yang mengatakan “Sesungguhnya shahabat Ubai bin Ka’ab selalu menerjakan qunut di separuh akhir bulan ramadhan  yang dikerjakan setelah shalat Tarawih”.
Menurut Madzhab Syafi’iyah tempat qunut adalah setelah ruku’ mengambil dari hadist yang diriwayatkan oelh shahabat Anas. Seseorang bertanya kepada Shahabat Ana, “ Apakah Rasulullah mengerjakan Qunut dalam shalat Subuh..?” Shahabat Anas menjawab, “Betul” orang tersebut bertanya lagi “Kapankah Rasulullah mengerjakan Qunut..? sebelum atau sesudah Ruku’, shahabat Anas menjawab “Setelah Ruku”.
Maka bagi ahli Syafi’iyah, apabila mengerjakan qunut sebelum Ruku’, maka qunutnya tidak dihitung, sehingga disunnahkan untuk mengerjakan qunut lagi setelah ruku’ dan sebelum salam disunnahkan untuk sujud sahwi.
Perbedaan pendapat ulama mengenai qunut Nazilah :
a.                   Menurut Madzhab Malikiyah, tidak disunnahkan untuk mengerjakan qunut nazilah, apabila dikerjakan, maka hukumnya makruh.
b.                  Menurut Madzhab Hanafiyah, disunnahkan mengerjakan qunut Nazilah khusus pada shalat fardu yang dikerjakan pada waktu Jahri (Magri, Isya, Subuh).
c.                   Menurut Madzhab Hanabillah, disunnahkan qunut nazilah khusus pada shalat subuh.
d.                  Dan menurut  Madzhab Syafi’iyah, disunnahkan qunut nazilah pada semua shalt fardu, baik shalat jahri atau sirri selagi masih ada sesuatu yang dikhawatirkan.
Dalil qunut Nazilah, mengambil dari riwayat shahabat Abi Hurairah yang mengatakan “ Sesungguhnya Rasulullah mengerjakan qunut pada selain shalat subuh sewaktu terjadi musibah saat terbunuhnya para shahabat ahli Qur’an.
            Adapun pada selain shalat Maktubah, tidak disunnahkah qunut Nazilah, walaupun ada musibah. (Keterangan lengkap mengenai Qunut terdapat pada Kitab Faidlur-Rahman jilid 4 hal.111).

Sumber referensi artikel : Kitab Faidlur-Rahman Halaman 116 – 119.

Tujuan penulisan artikel ini tidak bermaksud untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah dalam berpendapat,  semoga tulisan ini menambah pengetahuan kita. Apabila ingin mengcopy paste artikel ini harap cantumkan referensi yang sudah saya tulis dan komen. Apabila terdapat kesalahan penulisan yang sengaja atauapun tidak diketahui, penulis memohon maaf kepada pembaca.

Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar