TENTANG DOA IFTITAH / ISTIFTAH DALAM SHOLAT

IX. TENTANG DOA IFTITAH / ISTIFTAH.

Menurut Madzhab Malikiyah, membaca doa Iftitah hukumnya Makruh, mengambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Sahabat Anas yang mengatakan, “Sewaktu nabi Muhammad, Sahabat Abu Bakar dan Sahabat Umar memulai sholat, dimulai dengan Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin (Setelah takbir).

Akan tetapi menurut Madzhab Syafi’iyah, Hanafiyah dan hanabillah, mensunnahkan doa Iftitah setelah Takbiratul Ihram, mengambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim dan Imam Turmudzi dari Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib yang mengatakan, “Ketika Rasulullah berdiri mengerjakan shalat (setelah Takbiratul Ihram), beliau mengucapkan, “Wajjahtu (tidak diawalai dengan ‘inni’) Wajhiya Lilladzi Fatharas-Samawati Wal Ardla Hanifam-Muslima Wama Ana Minal Musyrikin Inna Shalati Wanusuki Wamahyaya Wamamati Lillahi Rabbil ‘Alamin Lasyarikalahu Wabidzalika Umirtu Wa Ana Minal Muslimin.

PENJABARAN DOA IFTITAH dalam Madzhab Syafi’iyah.

Menurut Madzhab Syafi’iyah Lafazh doa Iftitah yang tebaik adalah Lafazh yang diucapkan Rasulullah melalui riwayat Sayyidina ‘Ali (Sepeerti doa Iftitah di atas). Diperbolehkan juga mengucapkan doa Iftitah seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Ibnu Umar yang mengatakan, “Pada suatu waktu kami mengerjakan shalat dengan Rasulullah, pada saat itu ada seorang lelaki dari sekelompok sahabat yang mengucapkan ‘Allahu Akbar Kabira Walhamdulilahi Katsira Wasubhanallahi Bukrataw Wa’asilah’ (Setelah Salam) Rasulullah berkata, “Siapakah yang mengucapkan doa seperti tadi” seorang laki-laki dari sekelompoknya menjawab, “Saya ya Rasulullah” Maka Rasulullah berkata, “Saya merasa kagum dengan diucapkannya satu kalimat yang menyebabakan pintu langit (Rahmah) terbuka” dan Sahabat Ibnu Umar mengatakan, “Saya belum pernah meninggalkan doa tersebut dari awal mendengar perkataan Rasulullah seperti itu”.

Diperbolehkan juga mengucapkan doa Iftitah seperti yang terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Sahabat Abi Hurairah yang mengatakn, “Sewaktu Rasulullah (Shalat), beliau terdiam antara Takbiratul Ihram dan baca Al-Fatihah, maka saya bertanya, ‘Ya Rasulullah, demi bapak ibuku apa yang engkau ucapkan di waktu diammu antara takbir dan Al-Fatihah ?’ Rasulullah menjawab, “Yang aku ucapkan adalah ‘Allahuma Ba’id Baini Wabaina Khathayaya kama Ba’adta Bainal Masyriqi Wal-Maghribi, Allahumma Naqqini Minal Khathaya (riwayat lain ‘Khathayaya) kama Yunaq-Qats-Tsaubu Al’Abyadu Minad-Danasi, Allahummaghsil Khtayaya Bil Ma’i Wats-Tsalji Walbardi.” Dan diperbolehkan juga membaca Iftitah dengan ‘Subhanallah Walhamdulillah Wala Ilaaha Illallah Wallahu Akbar’.

Diterangakan dalam kitab Al-Fiqhul Islam dan Kitab Al-Majmu’ dalam bacaan doa Iftitah dari semua riwayat di atas disunnahkan untuk menggabung semuanya bagi munfarid dan imam yang  ma’mumnya ridhlo jika doanya dipanjangkan. Adapun bagi Imam yang ma’mumnya tidak terbiasa dipanjangkan, maka alangkah baiknya dimulai dengan ‘Wajjahtu’ dan diakahiri dengan ‘Wa Ana Minal Muslimin’.

Menurut Madzhab Syafi’iyah, disunnahkan untuk membaca doa Iftitah, baik dalam shalat fardu atau sunnah, baik bagi munfarid, imam atau ma’mum, sehingga apabila imam membaca ‘Amin’ dan ma’mum ikut mengamininya sebelum membaca apapun, maka setelah ma’mum tetap disunnahkan membaca doa Iftitah.

Dalam Madzhab Syafi’iyah, doa Iftitah disunnahkan dengan 5 (lima) syarat, yaitu :

1. Dibaca pada selain shalat jenazah, sebab yang disunnahakn adalah doa ta’awudz.
2. Tidak takut kehabisan waktu ‘Ada’. Yang dimaksud waktu ‘Ada’ adalah waktu yang memuat satu rakaat, apbila tidak memuat satu rakaat, maka tidak disunnahkan untuk membacanya.
3.  Tidak takut tertinggal sebagian bacaan Al-Fatihah (Bagi ma’mum), apabila takut, maka tidak disunnahkan untuk membacanya, apabila telah membaca doa Iftitah dan tertinggal, maka wajib membaca Al-Fatihah dengan kadar doa Iftitah yang telah dibaca.
4.     Ma’mum menemukan Imam pada saat berdiri, apabila ma’mum menemukan imam pada saat ruku’, I’tidal atau sujud, maka ma’mum tidak disunnahkan membaca doa Iftitah. Akan tetapi apabila ma’mum menemui imam dalam tasyahud awal dan imam berdiri sebelum ma’mum duduk, atau menemui imam dalam tasyahud akhir dan imam bersalam sebelum ma’mum duduk, maka ma’mum tetap disunnahkan membaca do’ Iftitah.
5.  Tidak didahului membaca ta’awudz atau bissmillah, apabila telah didahului dengan membaca ta’awudz atau bissmillah (Seba lupa/sengaja), maka tidak disunnahkan  membaca Iftitah.

Sumber referensi artikel : Faidlur-rahman (Shifatu Shalatin Nabi SAW) 4 Hal. 83 – 86

Artikel ini dibuat untuk menambah referensi tentang pengetahuan khususnya di bidang Agama, bukan untuk menjadikannya sebagi perdebadan yang saling menyalahkan dan menganggap dirinya paling benar. Mohon maaf apabila terjadi kesalahan dalam penulisan dan penamaan.











Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar