TENTANG QIRA’AH DALAM SHALAT dan MAD DALAM SURAT AL-FATIHAH.

Dalam kitab At-Tibyan diterangakan, diperbolehkan membaca Al-Qur’an baik dalam shalat atau diluar shalat dengan Qira’atus-Sab’ah (bacaan melalui imam yang tujuh), dan tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan selain imam yang tujuh, atau dengan imam yang tujuh tapi melalui rawih yang Syad (tidak sesuai bacaan imam tujuh).
Yang dimaksud imam yang tujuh dan rawinya, yitu :
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG BACAAN AL-FATIHAH.

Menurut Madzhab Hanafiyah, yang difardukan dalam shalat adalah membaca ayat dari Al-Qur’an, mengambil dari surat Al-Muzammil ayat 20 :
“Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an”. (QS. Al-Muzammil : 20).

Menurut Imam Hanafiyah (Imam Abu Hanifah), satu ayat dalam surat adalah seukuran 6 huruf, seperti terdapat dalam surat AL-Mudats-Tsir Ayat 21 :
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG MEMBACA TA’AWUDZ dan BISSMILLAH

TENTANG MEMBACA TA’AWUDZ
Menurut madzhab Malikiyah, dimakruhkan membaca ta’awudz dan Bismillah sebelum membaca Al-Fatihah dan surat, mengambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas yang mengatakan, “Sewaktu Nabi Muhammad, sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar memulai shalat, dimulai dengan ‘Alhamdulilahi Rabbil ‘Alamin’ (Tidak membaca doa Iftitah, ta’awudz dan Bismillah).
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG DOA IFTITAH / ISTIFTAH DALAM SHOLAT

IX. TENTANG DOA IFTITAH / ISTIFTAH.

Menurut Madzhab Malikiyah, membaca doa Iftitah hukumnya Makruh, mengambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Sahabat Anas yang mengatakan, “Sewaktu nabi Muhammad, Sahabat Abu Bakar dan Sahabat Umar memulai sholat, dimulai dengan Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin (Setelah takbir).
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG POSISI TANGAN DALAM SHALAT.

VII. TENTANG POSISI TANGAN DALAM SHALAT.
Menurut Madzhab Syafi’iyah, Hanabillah dan Hanafiyah, setelah melakukan takbir disunnahkan meletakan tangan kakan di atas tangan kiri.
Hadist Rasulullah :
· Diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dari sahabat Qabishah bin Hulb dari ayahnya yang mengatakan, “Rasulullah mengimami shalat kami dengan mengambil tangan kiri dengan tangan kanannya.”
·  Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan sahabat sahal bin Sa’ad yang mengatakan, “Dalam shalat para sahabat diperintahkan untuk meletakan tangan kanan di atas lengan tangan kiri.”
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

PENJABARAN BERDIRI DALAM SHALAT (DALAM MADZHAB SYAFI’IYAH)

·   Apabila dalam shalat fardu tidak mampu berdiri dengan tegak, maka tetap diwajibkan berdiri walaupun dengan membungkuk.
·    Apabila sama sekali tidak bisa berdiri, maka diperbolehkan shalat dengan duduk, mengambil dari hadist (di atas ) yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Imran bin Hashin. Dan mengerjakan ruku’ dengan sekira batas dahi di depan kedua lutut, akan tetapi yang paling sempurna dahi sesuai (mendekati) tempat sujud. Dan ukuran dalam ruku’ dan sujud sekira sesuai ruku’ orang berdiri dilihat dari pandangan mata, akan tetapi perbedaannya adalah dalam sujud hingga meletakan dahi ke tempat sujud, dan dalam ruku’ yang sekira dahi di atas sujud.
·       Apabila shalat dengan duduk, maka yang terbaik dengan duduk Iftirasy (Seperti duduk  tasyahud awal), sebab duduk Iftirasy lebik dari duduk Tarabu’ (Bersila). Dan dalam shalat dimakruhkan duduk Iq’a’ (duduk menyerupai jongkok).
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG BERDIRI DALAM SHALAT.

VI. TENTANG BERDIRI DALAM SHALAT.
Keempat Madzhab bermufakat, berdiri dalam shalat fardu hukumnya adalah rukun/fardu bagi yang mampu, mengambil dalil  dari surat AL-Baqarah ayat 238:
“Perliharalah segala shalat (mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*