IV. TENTANG WAKTU DALAM MENGANGKAT
KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.
Menurut
madzhab Hanafiyah, sunnah dari mengangkat kedua tangan hanya dilakukan sewaktu
hendak mengerjakan takbiratul ihram, selain takbiratul ihram tidak disunnahakan
mengangkat tangan. Dan cara mengangkat kedua tangan dalam madzhab Hanafiyah,
yaitu mengangkat kedua tangan sebelum mengucapkan takbiratul ihram, kemudian
takbiratul ihram, dengan alasan pekerjaan ini manafikan (Menghilangkan) sifat
Kibriya’ (Ketaburan) pada selain Allah.




