TENTANG WAKTU DALAM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT

IV. TENTANG WAKTU DALAM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.
      Menurut madzhab Hanafiyah, sunnah dari mengangkat kedua tangan hanya dilakukan sewaktu hendak mengerjakan takbiratul ihram, selain takbiratul ihram tidak disunnahakan mengangkat tangan. Dan cara mengangkat kedua tangan dalam madzhab Hanafiyah, yaitu mengangkat kedua tangan sebelum mengucapkan takbiratul ihram, kemudian takbiratul ihram, dengan alasan pekerjaan ini manafikan (Menghilangkan) sifat Kibriya’ (Ketaburan) pada selain Allah.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.

III. TENTANG MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.
Dalam Madzhab yang empat, mengangkat kedua tangan sewaktu bertakbiratul ihram hukumnya adalah sunnah. Akan tetapi dalam cara mengangkat kedua tangan terdapat perbedaan pendapat, menurut Madzhab Syafi’iyah dan Malikiyah, mengangkat kedua tangan dengan kadar membandingi pundak. Menurut Imam Nawawi yang dimaksud membandingi pundak, yaitu : sekiranya ujung jari sejajar dengan telinga bagian atas, kedua ibu jari berada di bagian bawah daun telinga dan kedua telapak tangan sesuai kedua pundak, keterangan ini diambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar yang mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah mengangkat kedua tangannya sesuai kedua pundaknya sewaktu mengawali shalat”.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

PENJELASAN TAKBIRATUL IHRAM DALAM MADZHAB SYAFI’IYAH

TENTANG TAKBIRATUL IHRAM
Menurut Madzhab empat, yang dimaksud Takbiratul Ihram, yaitu : Mengucapak (Melafazhkan ‘Allahu Akbar’) dengan berdiri bagi orang yang mampu mengerjakan dengan berdiri, yang bacaanya terdengar oleh telinga sendiri dengan menggunakan bahasa Arab.
Menurut Madzhab Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabillah dan Imam Muhammad dari Hanafiyah, hukum takbiratul ihram adalah rukun, bukan syarat. Adapaun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf dari Madzhab Hanafiyah, takbiratul ihram  adalah syarat bukan rukun, dan pendapat ini adalah pendapat yang dipakai oleh madzhab Hanafiyah.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

KEUTAMAAN SHAFF AWAL DALAM SHALAT.

SAAT BERDIRI DALAM BERJAMA’AH
Diterangkan dalam kitab Fiqh Islam dan kitab Bidayatul Mujtahid, ulama berbeda pendapat tentang saat disunnahan berdiri dalam mengerjakan shalat berjama’ah, diantaranya yaitu :
1. Menurut Ahli Hanafiyah, disunnahakan berdiri pada saat iqamah sampai pada Lafaz ‘Hayya ‘alal falah’.
2.         Menurut ahli hanabillah, disunnahakan  beridiri pada saat iqamah sampai pada lafazh ‘Qad qaamatish-shalah’.
3.     Menurut ahli Syafi’iyah, disunnahakan berdiri pada saat selesai Iqamah.
4.   Menurut ahli Malikiyah, disunnahkan berdiri saat iamam berdiri, mengambil dari hadist Rasulullah yang diriwayatkan dari Abi Qatadah, Rasulullah berkata,
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH

Menurut pendapat ahli syafi’iyah, shalat sunnah terbagi 2, yaitu :
1. Shalat sunnah yang disunnahkan berjama’ah ada 7, yaitu :
   a.     Shalat Idul Fitri.
   b.     Shalat Idul Adha.
   c.      Shalat Gerhana Matahari.
   d.       Shalat Gerhana Bulan.
   e.      Shalat Istisqa (Minta hujan).
   f.       Shalat Tarawih.
   g.     Shalat witir.
2.     Shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjama’ah ada 2, yaitu :
2.1Shalat sunnah Rawatib Mu’akad (Qabliyah dan Ba’diyah, yan tidak pernah  ditinggalakan Rasulullah). Terdapat 17 rakaat, yaitu :
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*