TENTANG QIRA’AH DALAM SHALAT dan MAD DALAM SURAT AL-FATIHAH.

Dalam kitab At-Tibyan diterangakan, diperbolehkan membaca Al-Qur’an baik dalam shalat atau diluar shalat dengan Qira’atus-Sab’ah (bacaan melalui imam yang tujuh), dan tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan selain imam yang tujuh, atau dengan imam yang tujuh tapi melalui rawih yang Syad (tidak sesuai bacaan imam tujuh).
Yang dimaksud imam yang tujuh dan rawinya, yitu :
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG BACAAN AL-FATIHAH.

Menurut Madzhab Hanafiyah, yang difardukan dalam shalat adalah membaca ayat dari Al-Qur’an, mengambil dari surat Al-Muzammil ayat 20 :
“Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an”. (QS. Al-Muzammil : 20).

Menurut Imam Hanafiyah (Imam Abu Hanifah), satu ayat dalam surat adalah seukuran 6 huruf, seperti terdapat dalam surat AL-Mudats-Tsir Ayat 21 :
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG MEMBACA TA’AWUDZ dan BISSMILLAH

TENTANG MEMBACA TA’AWUDZ
Menurut madzhab Malikiyah, dimakruhkan membaca ta’awudz dan Bismillah sebelum membaca Al-Fatihah dan surat, mengambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas yang mengatakan, “Sewaktu Nabi Muhammad, sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar memulai shalat, dimulai dengan ‘Alhamdulilahi Rabbil ‘Alamin’ (Tidak membaca doa Iftitah, ta’awudz dan Bismillah).
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG DOA IFTITAH / ISTIFTAH DALAM SHOLAT

IX. TENTANG DOA IFTITAH / ISTIFTAH.

Menurut Madzhab Malikiyah, membaca doa Iftitah hukumnya Makruh, mengambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Sahabat Anas yang mengatakan, “Sewaktu nabi Muhammad, Sahabat Abu Bakar dan Sahabat Umar memulai sholat, dimulai dengan Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin (Setelah takbir).
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG POSISI TANGAN DALAM SHALAT.

VII. TENTANG POSISI TANGAN DALAM SHALAT.
Menurut Madzhab Syafi’iyah, Hanabillah dan Hanafiyah, setelah melakukan takbir disunnahkan meletakan tangan kakan di atas tangan kiri.
Hadist Rasulullah :
· Diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dari sahabat Qabishah bin Hulb dari ayahnya yang mengatakan, “Rasulullah mengimami shalat kami dengan mengambil tangan kiri dengan tangan kanannya.”
·  Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan sahabat sahal bin Sa’ad yang mengatakan, “Dalam shalat para sahabat diperintahkan untuk meletakan tangan kanan di atas lengan tangan kiri.”
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

PENJABARAN BERDIRI DALAM SHALAT (DALAM MADZHAB SYAFI’IYAH)

·   Apabila dalam shalat fardu tidak mampu berdiri dengan tegak, maka tetap diwajibkan berdiri walaupun dengan membungkuk.
·    Apabila sama sekali tidak bisa berdiri, maka diperbolehkan shalat dengan duduk, mengambil dari hadist (di atas ) yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Imran bin Hashin. Dan mengerjakan ruku’ dengan sekira batas dahi di depan kedua lutut, akan tetapi yang paling sempurna dahi sesuai (mendekati) tempat sujud. Dan ukuran dalam ruku’ dan sujud sekira sesuai ruku’ orang berdiri dilihat dari pandangan mata, akan tetapi perbedaannya adalah dalam sujud hingga meletakan dahi ke tempat sujud, dan dalam ruku’ yang sekira dahi di atas sujud.
·       Apabila shalat dengan duduk, maka yang terbaik dengan duduk Iftirasy (Seperti duduk  tasyahud awal), sebab duduk Iftirasy lebik dari duduk Tarabu’ (Bersila). Dan dalam shalat dimakruhkan duduk Iq’a’ (duduk menyerupai jongkok).
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG BERDIRI DALAM SHALAT.

VI. TENTANG BERDIRI DALAM SHALAT.
Keempat Madzhab bermufakat, berdiri dalam shalat fardu hukumnya adalah rukun/fardu bagi yang mampu, mengambil dalil  dari surat AL-Baqarah ayat 238:
“Perliharalah segala shalat (mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG WAKTU DALAM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT

IV. TENTANG WAKTU DALAM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.
      Menurut madzhab Hanafiyah, sunnah dari mengangkat kedua tangan hanya dilakukan sewaktu hendak mengerjakan takbiratul ihram, selain takbiratul ihram tidak disunnahakan mengangkat tangan. Dan cara mengangkat kedua tangan dalam madzhab Hanafiyah, yaitu mengangkat kedua tangan sebelum mengucapkan takbiratul ihram, kemudian takbiratul ihram, dengan alasan pekerjaan ini manafikan (Menghilangkan) sifat Kibriya’ (Ketaburan) pada selain Allah.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.

III. TENTANG MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.
Dalam Madzhab yang empat, mengangkat kedua tangan sewaktu bertakbiratul ihram hukumnya adalah sunnah. Akan tetapi dalam cara mengangkat kedua tangan terdapat perbedaan pendapat, menurut Madzhab Syafi’iyah dan Malikiyah, mengangkat kedua tangan dengan kadar membandingi pundak. Menurut Imam Nawawi yang dimaksud membandingi pundak, yaitu : sekiranya ujung jari sejajar dengan telinga bagian atas, kedua ibu jari berada di bagian bawah daun telinga dan kedua telapak tangan sesuai kedua pundak, keterangan ini diambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar yang mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah mengangkat kedua tangannya sesuai kedua pundaknya sewaktu mengawali shalat”.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

PENJELASAN TAKBIRATUL IHRAM DALAM MADZHAB SYAFI’IYAH

TENTANG TAKBIRATUL IHRAM
Menurut Madzhab empat, yang dimaksud Takbiratul Ihram, yaitu : Mengucapak (Melafazhkan ‘Allahu Akbar’) dengan berdiri bagi orang yang mampu mengerjakan dengan berdiri, yang bacaanya terdengar oleh telinga sendiri dengan menggunakan bahasa Arab.
Menurut Madzhab Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabillah dan Imam Muhammad dari Hanafiyah, hukum takbiratul ihram adalah rukun, bukan syarat. Adapaun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf dari Madzhab Hanafiyah, takbiratul ihram  adalah syarat bukan rukun, dan pendapat ini adalah pendapat yang dipakai oleh madzhab Hanafiyah.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

KEUTAMAAN SHAFF AWAL DALAM SHALAT.

SAAT BERDIRI DALAM BERJAMA’AH
Diterangkan dalam kitab Fiqh Islam dan kitab Bidayatul Mujtahid, ulama berbeda pendapat tentang saat disunnahan berdiri dalam mengerjakan shalat berjama’ah, diantaranya yaitu :
1. Menurut Ahli Hanafiyah, disunnahakan berdiri pada saat iqamah sampai pada Lafaz ‘Hayya ‘alal falah’.
2.         Menurut ahli hanabillah, disunnahakan  beridiri pada saat iqamah sampai pada lafazh ‘Qad qaamatish-shalah’.
3.     Menurut ahli Syafi’iyah, disunnahakan berdiri pada saat selesai Iqamah.
4.   Menurut ahli Malikiyah, disunnahkan berdiri saat iamam berdiri, mengambil dari hadist Rasulullah yang diriwayatkan dari Abi Qatadah, Rasulullah berkata,
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH

Menurut pendapat ahli syafi’iyah, shalat sunnah terbagi 2, yaitu :
1. Shalat sunnah yang disunnahkan berjama’ah ada 7, yaitu :
   a.     Shalat Idul Fitri.
   b.     Shalat Idul Adha.
   c.      Shalat Gerhana Matahari.
   d.       Shalat Gerhana Bulan.
   e.      Shalat Istisqa (Minta hujan).
   f.       Shalat Tarawih.
   g.     Shalat witir.
2.     Shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjama’ah ada 2, yaitu :
2.1Shalat sunnah Rawatib Mu’akad (Qabliyah dan Ba’diyah, yan tidak pernah  ditinggalakan Rasulullah). Terdapat 17 rakaat, yaitu :
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

SHALAT DZUHUR SETELAH SHALAT JUM’AT.

SHALAT I’ADAH
  Ulama Syafi’iyah berpendapat diperbolehkan bagi orang telah mengerjakan shalat (Sendiri atau berjama’ah) untuk mengulang shalatnya dengan berjama’ah pada semua shalat fardu 5 waktu.

Hadist Rasulullah :
1.  Seorang lelaki mendatangai masjid setelah Rasulullah selesai shalat ashar, Rasulullah berkata, “Siapa yang ingin bersadaqoh kepada lelaki ini dan berjama’ah bersamanya ?” (Membantu untuk shalat berjama’ah). Dan ada seorang yang bersedia shalat dengannya.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

SYARAT SAH SHALAT JUM’AT

Syarat sah shalat jum’at ada 3, yaitu :
1. Adanya pemukiman, desa atau kota  yang menjadi tempat tinggal orang yang mengerjakan shalat jum’at.
2.  Ada 40 orang dalam jama’ah dari ahli shalat jum’at  (Lelaki, baligh, merdeka,  mukim).
3. Adanya waktu dzuhur (Masih masuk waktu).
Apabila sudah keluar waktu atau sebagian dari syarat di atas tidak terpenuhi, maka shalat dilaksanakan dengan shalat dzuhur.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

BERHALANGAN BERJAMA'AH DAN SHALAT JUM'AT

Terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 185 :
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al-Baqarah : 185)
Diterangkan dalam kitab Majmu’ dan kitab Fiqh islam, udzurnya shalat jum’at dan berjama’ah, yaitu :
  
  1.   Sakit yang berat untuk bisa menghadiri shalat Jum’at atau berjama’ah, terdapat dalam surat AL-Hajj ayat 78.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

KEUTAMAAN SHALAT DI RUMAH BAGI PEREMPUAN

HADIST RASULULLAH:
     ·        Diriwayatkan dari Ummu Humaid As-Sa’idi, sesungguhnya dia mendatangi Rasulullah dan berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya aku mencintai shalat berjama’ah denganmu” Rasulullah menjawab, “Apakah kamu tidak mengetahui sesungguhnya kamu mencitai shalat denganku, padahal shalatmu dikamar pribadimu lebih baik dari shalatmu di tempat mushalah pribadimu, dan shalatmu di mushalah pribadimu, lebih baik dari shalatmu di dalam rumahmu, dan shalatmu dirumahmu lebik baik dari shalatmu di masjidku (Masjid Nabawi).
·        Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Rasulullah berkata “Shalatnya perempuan sendiri (dalam kamar) lebih afdol dari
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

SYARAT WAJIB JUM'AT

Syarat wajib Jum’at ada 7, Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Lelaki, Sehat (Tidak udzur), Mukim. Maka shalat Jum’at wajib bagi :
1.  Islam, tidak wajib bagi orang kafir asli (di dunia tidak       ada  perintah tapi di akhirat mendapat siksa dari sebab       meninggalkannya).
2. Baligh, tidak wajib bagi anak-anak walaupun sudah tamyiz, apabila anak-anak yang sudah tamyiz mengerjakannya, maka hukumnya sah.
3.     Berakal, tidak wajib bagi orang gila, ayan, mabuk, dan orang tertidur.
4.     Merdeka, tidak wajib bagi budak, walaupun tuannya memperbolehkan.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

MENDATANGI MASJID SAAT IMAM BERKHUTBAH

Terdapat dalam surat AL-Zalzalah ayat 
7-8 :
“Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya daia akan melihat (Balasan) nya, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (Balasan) nya” (QS. Al-Zalzalah 7-8).
Surat ATH-THALAQ ayat 1 :
“Itulah hukum hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri” (QS. Ath-Thalaq).
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

LARANGAN BERBICARA SAAT IMAM KHUTBAH

Terdapat dalam surat AL-A’raf ayat 204 :
“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf : 204).
Dalam tafsir Thabari, imam Mujahid mengatakan, “Ayat di atas ditunjukan untuk mendengarkan khutbah Jum’at”.
Menurut qaul Jadid, Imam Syafi’I mengatakan, “Berbicara pada saat imam berkhutbah hukumnya makruh dan
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

SUJUD SAHWI

Terdapat dalam surat AL-Kahfi ayat 24 :
“Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa” (QS. Al-Kahfi:24)
Yang dinamakan sujud sahwi, yaitu : Sujud yang disebabkan dari meninggalakan barang yang diperintahkan di dalam shalat atau mengerjakan barang yang dilarang di dalam shalat.
Hukum sujud Sahwi adalah sunnah bagi imam atau orang yang shalat sendiri, adapun bagi ma’mum yang imamnya
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*