TENTANG WAKTU DALAM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT

IV. TENTANG WAKTU DALAM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.
      Menurut madzhab Hanafiyah, sunnah dari mengangkat kedua tangan hanya dilakukan sewaktu hendak mengerjakan takbiratul ihram, selain takbiratul ihram tidak disunnahakan mengangkat tangan. Dan cara mengangkat kedua tangan dalam madzhab Hanafiyah, yaitu mengangkat kedua tangan sebelum mengucapkan takbiratul ihram, kemudian takbiratul ihram, dengan alasan pekerjaan ini manafikan (Menghilangkan) sifat Kibriya’ (Ketaburan) pada selain Allah.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

TENTANG MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.

III. TENTANG MENGANGKAT KEDUA TANGAN DALAM SHALAT.
Dalam Madzhab yang empat, mengangkat kedua tangan sewaktu bertakbiratul ihram hukumnya adalah sunnah. Akan tetapi dalam cara mengangkat kedua tangan terdapat perbedaan pendapat, menurut Madzhab Syafi’iyah dan Malikiyah, mengangkat kedua tangan dengan kadar membandingi pundak. Menurut Imam Nawawi yang dimaksud membandingi pundak, yaitu : sekiranya ujung jari sejajar dengan telinga bagian atas, kedua ibu jari berada di bagian bawah daun telinga dan kedua telapak tangan sesuai kedua pundak, keterangan ini diambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar yang mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah mengangkat kedua tangannya sesuai kedua pundaknya sewaktu mengawali shalat”.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

PENJELASAN TAKBIRATUL IHRAM DALAM MADZHAB SYAFI’IYAH

TENTANG TAKBIRATUL IHRAM
Menurut Madzhab empat, yang dimaksud Takbiratul Ihram, yaitu : Mengucapak (Melafazhkan ‘Allahu Akbar’) dengan berdiri bagi orang yang mampu mengerjakan dengan berdiri, yang bacaanya terdengar oleh telinga sendiri dengan menggunakan bahasa Arab.
Menurut Madzhab Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabillah dan Imam Muhammad dari Hanafiyah, hukum takbiratul ihram adalah rukun, bukan syarat. Adapaun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf dari Madzhab Hanafiyah, takbiratul ihram  adalah syarat bukan rukun, dan pendapat ini adalah pendapat yang dipakai oleh madzhab Hanafiyah.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

KEUTAMAAN SHAFF AWAL DALAM SHALAT.

SAAT BERDIRI DALAM BERJAMA’AH
Diterangkan dalam kitab Fiqh Islam dan kitab Bidayatul Mujtahid, ulama berbeda pendapat tentang saat disunnahan berdiri dalam mengerjakan shalat berjama’ah, diantaranya yaitu :
1. Menurut Ahli Hanafiyah, disunnahakan berdiri pada saat iqamah sampai pada Lafaz ‘Hayya ‘alal falah’.
2.         Menurut ahli hanabillah, disunnahakan  beridiri pada saat iqamah sampai pada lafazh ‘Qad qaamatish-shalah’.
3.     Menurut ahli Syafi’iyah, disunnahakan berdiri pada saat selesai Iqamah.
4.   Menurut ahli Malikiyah, disunnahkan berdiri saat iamam berdiri, mengambil dari hadist Rasulullah yang diriwayatkan dari Abi Qatadah, Rasulullah berkata,
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH

Menurut pendapat ahli syafi’iyah, shalat sunnah terbagi 2, yaitu :
1. Shalat sunnah yang disunnahkan berjama’ah ada 7, yaitu :
   a.     Shalat Idul Fitri.
   b.     Shalat Idul Adha.
   c.      Shalat Gerhana Matahari.
   d.       Shalat Gerhana Bulan.
   e.      Shalat Istisqa (Minta hujan).
   f.       Shalat Tarawih.
   g.     Shalat witir.
2.     Shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjama’ah ada 2, yaitu :
2.1Shalat sunnah Rawatib Mu’akad (Qabliyah dan Ba’diyah, yan tidak pernah  ditinggalakan Rasulullah). Terdapat 17 rakaat, yaitu :
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

SHALAT DZUHUR SETELAH SHALAT JUM’AT.

SHALAT I’ADAH
  Ulama Syafi’iyah berpendapat diperbolehkan bagi orang telah mengerjakan shalat (Sendiri atau berjama’ah) untuk mengulang shalatnya dengan berjama’ah pada semua shalat fardu 5 waktu.

Hadist Rasulullah :
1.  Seorang lelaki mendatangai masjid setelah Rasulullah selesai shalat ashar, Rasulullah berkata, “Siapa yang ingin bersadaqoh kepada lelaki ini dan berjama’ah bersamanya ?” (Membantu untuk shalat berjama’ah). Dan ada seorang yang bersedia shalat dengannya.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

SYARAT SAH SHALAT JUM’AT

Syarat sah shalat jum’at ada 3, yaitu :
1. Adanya pemukiman, desa atau kota  yang menjadi tempat tinggal orang yang mengerjakan shalat jum’at.
2.  Ada 40 orang dalam jama’ah dari ahli shalat jum’at  (Lelaki, baligh, merdeka,  mukim).
3. Adanya waktu dzuhur (Masih masuk waktu).
Apabila sudah keluar waktu atau sebagian dari syarat di atas tidak terpenuhi, maka shalat dilaksanakan dengan shalat dzuhur.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

BERHALANGAN BERJAMA'AH DAN SHALAT JUM'AT

Terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 185 :
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al-Baqarah : 185)
Diterangkan dalam kitab Majmu’ dan kitab Fiqh islam, udzurnya shalat jum’at dan berjama’ah, yaitu :
  
  1.   Sakit yang berat untuk bisa menghadiri shalat Jum’at atau berjama’ah, terdapat dalam surat AL-Hajj ayat 78.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

KEUTAMAAN SHALAT DI RUMAH BAGI PEREMPUAN

HADIST RASULULLAH:
     ·        Diriwayatkan dari Ummu Humaid As-Sa’idi, sesungguhnya dia mendatangi Rasulullah dan berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya aku mencintai shalat berjama’ah denganmu” Rasulullah menjawab, “Apakah kamu tidak mengetahui sesungguhnya kamu mencitai shalat denganku, padahal shalatmu dikamar pribadimu lebih baik dari shalatmu di tempat mushalah pribadimu, dan shalatmu di mushalah pribadimu, lebih baik dari shalatmu di dalam rumahmu, dan shalatmu dirumahmu lebik baik dari shalatmu di masjidku (Masjid Nabawi).
·        Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Rasulullah berkata “Shalatnya perempuan sendiri (dalam kamar) lebih afdol dari
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

SYARAT WAJIB JUM'AT

Syarat wajib Jum’at ada 7, Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Lelaki, Sehat (Tidak udzur), Mukim. Maka shalat Jum’at wajib bagi :
1.  Islam, tidak wajib bagi orang kafir asli (di dunia tidak       ada  perintah tapi di akhirat mendapat siksa dari sebab       meninggalkannya).
2. Baligh, tidak wajib bagi anak-anak walaupun sudah tamyiz, apabila anak-anak yang sudah tamyiz mengerjakannya, maka hukumnya sah.
3.     Berakal, tidak wajib bagi orang gila, ayan, mabuk, dan orang tertidur.
4.     Merdeka, tidak wajib bagi budak, walaupun tuannya memperbolehkan.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

MENDATANGI MASJID SAAT IMAM BERKHUTBAH

Terdapat dalam surat AL-Zalzalah ayat 
7-8 :
Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya daia akan melihat (Balasan) nya, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (Balasan) nya” (QS. Al-Zalzalah 7-8).
Surat ATH-THALAQ ayat 1 :
Itulah hukum hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri” (QS. Ath-Thalaq).
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

LARANGAN BERBICARA SAAT IMAM KHUTBAH

Terdapat dalam surat AL-A’raf ayat 204 :
Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf : 204).
Dalam tafsir Thabari, imam Mujahid mengatakan, “Ayat di atas ditunjukan untuk mendengarkan khutbah Jum’at”.
Menurut qaul Jadid, Imam Syafi’I mengatakan, “Berbicara pada saat imam berkhutbah hukumnya makruh dan
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

SUJUD SAHWI

Terdapat dalam surat AL-Kahfi ayat 24 :
“Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa” (QS. Al-Kahfi:24)
Yang dinamakan sujud sahwi, yaitu : Sujud yang disebabkan dari meninggalakan barang yang diperintahkan di dalam shalat atau mengerjakan barang yang dilarang di dalam shalat.
Hukum sujud Sahwi adalah sunnah bagi imam atau orang yang shalat sendiri, adapun bagi ma’mum yang imamnya
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

SUJUD SYUKUR

Terdapat dalam surat IBRAHIM ayat 7 :
Sesunguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambahkan (Nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmatKu), maka sesungguhnya azabKu amat Pedih” (QS. Ibrahim : 7).
Surat AL-MULKU ayat 23:
Katakanlah, “Dia yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati (Tetapi) amat sedikit kamu bersyukur” (QS. Al-Mulku)
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

WAKTU YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK SHOLAT

Diterangkan dalam kitab fiqh Islam dan kitab Safinatun-Naja, shalat yang tidak mempunyai sebab Mutaqaddimun (Yang telah lalu) seperti mengqodhlo shalat, atau sebab Muqarinun (Yang bersamaan) Seperti shalat Gerhana, diharamkan dalam 5 waktu, yaitu:
  1.Setelah shalat shubuh hingga keluarmatahari.
 2.Saat keluar matahari hingga naik dengan kadar 1 tombak (7 Dzira’)
dalam pandangan mata.
3. Waktu Istiwa’ (Saat matahari di tengah hingga sedikit/tergeser/masuk waktu Dzuhur).
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Sujud Tilawah

Terdapat dalam surat AN-Najm ayat 62:
Maka bersujudlah kepada Allah, dan sembahlah (Dia)” (QS.An-Najm:62).
Sujud selain dalam rukun shalat ada tiga, yaitu: Sujud Tilawah, Sujud Syukur dan Sujud Sahwi.

    1.     Sujud Tilawah

Yang dimaksud sujud Tilawah, yaitu : Sujud yang disebabkan membaca, mendengarkan (Mustami’) atau
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

KEUTAMAAN MEMBACA SHALAWAT DI HARI JUM’AT

Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikatNya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (QS. Al-Ahzab:56)
“Sesungguhnya Allah tidak menganiayah seseorang walaupun sebesar dzarrah, dan jika ada kebaikan sebesar dzarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisiNya pahala yang besar”.(QS. An-Nisa:40)
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Keutamaan hari jum'at

Dalam kitab Bajuri dan Kitab Fiqh Islam, Ahli Syafi’iyah berpendapat, sebaik-baiknya hari bagi umat Rasulullah yaitu  hari ‘Arafa, kemudian hari Jum’ah, kemudian ‘Idul Adha, kemudian ‘Idul Fitri. Dan sebaik-baiknya malam adalah malam dilahirkannya Rasulullah, kemudian malam Lailatul Qadar, kemudian malam Jum’ah, kemudian malam Isra’ Miraj.
  Adapun sebaik-baiknya malam bagi Rasulullah adalah
malam Isra’ Miraj, sebab Pada malam itu beliau mendapat kemuliaan dipertemukan dengan Allah dengan biasa melihatnya. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, sebaik-baiknya hari adalah hari Jum’ah walaupun disbanding hari
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Turnamen Volleyball di daerah Megu Part II


Apabila sebuah kegiatan atau olah raga yang sudah kita senangi bahkan sudah menjiwai di dalam diri seseorang, maka hal tersebut akan menjadikan kegiatan tersebut sebuah kesenangan baik jasmani ataupun rohani. perjalanan menuju itu bukanlah semudah seperti membalikan telapak tangan kita, butuh kedispilinan, ketekunan, tekad yang kuat dan kesabaran agar mencapai hasil yang diinginkan.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

BEBERAPA PERKARA YANG TERDAPAT PADA QUNUT


              1.   Masalah Hukum.
Menurut Imam Syafi’I, qunut hukumnya sunnah pada shalat shubuh di rakaat kedua setelah I’tidal, begitu pula disunnahkan pada waktu shalat witir dalam pertengahan di bulan Ramadhan. Adapun selain dari shalat shubuh dan witir, maka hukumnya tidak disunnahkan, keuali terjadi suatu musibah (Nazilah) pada orang muslim, seperti terjadi peperangan atau adanya wabah penyakit, maka disunnahkan qunut dalam tiap sholat, terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah, “Sesungguhnya Rasulullah berqunut pada selain shalat shubuh sewaktu terjadi musibah saat terbunuhnya
para
sahabat Ahli Qur’an. Adapun pada selain shalat Maktubah, maka tidak disunnahkan qunut walaupun adanya musibah. Dipeerbolehkan bagi ma’mum untuk mengikuti atau tidak mengikuti iamam sewaktu iamam mengerjakan qunut atau tidak (Sebab qunut termasuk sunnah La Fi’lan wala tarkan).

2.    Masalah tempat/letak qunut.
Ulama berbeda pendapat menurut Ahli Syafi’iyah dan Hanabilah letak qunut setelah bangun dari Ruku’, mengambil hadist dari yang diriwayatkan oleh sahabat Anas, seorang bertanya kepada sahabat Anas, “Apakah Rasulullah mengerjakan qunut dalam sholat subuh” sahabat anas menjawab “Betul” orang tersebut bertanya lagi, “Apakah Rasulullah mengerjakan sebelum atau seseudah Ruku” sahabat Anas menjawab “Sesudah Ruku”. Akan tetapi menurut ahli Hanafiyah, letak qunut sebelum ruku, adapaun menurut Ahli Malikiyah bias sebelum atau sesudah Ruku’. Bagi ahli Syafi’iyah, apabila mengerjakan qunut sebelum Ruku’, maka qunutnya tidak dihitung dan disunnahkan qunut lagi setelah ruku’ begitupun disunnahkan pula untuk bersujud sahwi.
3.    Masalah bacaan Qunut,
Menurut ahli Syafi’iyah, bacaan terbaik dalam qunut adalah bacaan do’a yang diriwayatkan dari Sayyidina Hasan bin ‘Ali, “Rasulullah mengajarkan kepadaku beberapa kalimah (Do’a qunut) dalam shalat Witir, beliau membacakan : ALLAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIIT WA ‘AFINII FIIMAN ‘AFAIIT WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIIT WABARIKLII FIMAA A’THAIIT WAQINII SYARRA MAA QADLAIIT FAINNAKA (INNAKA) TAQDLII WALA YUQDA ‘ALAIIK WAINNAHU (INNAHU) LAA YADZILLU MAN WALAIIT WALA YA’IZZU MAN ‘ADAIIT (sebagian rawih tidak menyebutkan lafazh ini ), TABARAKTA RABBANAA WATA’ALAITA FALAKALHAMDU ‘ALAA MAA QADLAIIT ASTAGFIRUKA WA ATUBU ILAIIK WASHALALLAU ‘ALAA SAYYIDINA MUHAMMADIN ANNABIYYIL UMMIYYI WA ‘ALAA SAYYIDINA MUHAMMADIN ANNABIYYIL UMMIYYI WA’ALAA AALIHI WASHAHBIHI WASALLAM.
4.    Masalah Shalawat dalam Qunut.
Menurut Ahli Syafi’iyah dalam do’a qunut disunnahkan membaca shalawat, seperti yang terdapat dalam hadist yang diriwayatkan Sayyidina Hasan bin ‘Ali. Adapun menurut imam Baghawi tidak disunnahkan membaca Shalawat. Adapaun pendapat yang Shaheh adalah pendapat yang pertama (Syafi’iyah).
5.    Masalah mengakat kedua tangan sewaktu qunut.
Menurut Imam Bahawi dan Imam Haramain, dalam qunut tidak disunnahkan mengangkat tangan, seperti halnya do’a dalam sujud dan tasyahud. Akan tetapi menurut pendapat yang shaheh disunnahkan mengangkat kedua tangan, mengambil dalil dari hadist yang diriwayatkan sahabat Anas sewaktu menceritakan para sahabat Rasulullah yang terbunuh, sahabat berkata “Saya melihat sewaktu shalat subuh Rasulullah mengangkat kedua tangannya mendo’akan para sahabat yang terbunuh”. Dan dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abi Rafi’, “Saya shalat dibelakang sahabat umar bin Khattab, beliau melakukan qunut setelah ruku’ dengan mengangkat kedua tangannya dan beliau mengeraskan suara sewaktu berdo’a. Adapun masalah mengusap muka setelah selesai qunut menurut qaul shaheh tidak disunnahkan.
6.   Masalah mengeraskan suara sewaktu qunut.
Terdapat 3 bagian yaitu 1. Do’a (dari Allahummahdini hingga Waqini syarrama qadlait) 2. Pujian kepada Allah (Dari Fainnaka taqdli hingga sebelum sholawat) 3. Shalawat.
Apabila shalat sendiri (Tidak jama’ah) maka disunnakah melirihkan suara baik dalam do’a, pujian atau shalawat, kecuali dalam qunut Nazilah disunnahkan mengeraskan suara sewaktu bacaan do’a, baik dalam shalat Jahriyah (Magrib, Isya, Subuh) Atau Shalat Sirriyah (Dzuhur dan Ashar). Adapun bacaan shalawat dalam qunut Nazilah ulama berbeda pendapat, apabila termasuk do’a, maka disunnahkan mengeraskan suara, apabila termasuk pujian, maka disunnahkan melirihkan suara.
Apabila sebagi Imam, maka disunnahkan mengeraskan suara pada waktu bacaan do’a, baik dalam shalat shubuh, witir atau qunut nazilah, mengambil dari hadist yang diriwayatkan sahabat Abi Hurairah, “Sesungguhnya Rasulullah mengeraskan suara sewaktu membaca do’a qunut dalam Nazilah.” Adapaun dalam bacaan pujian, iamam disunnahkan melirihkan suara pada semua qunut dan semua waktu. Akan tetapi dalam bacaan shalawat ualam berbeda pendapat, sebagian mengatakan shalawat termasuk do’a, maka disunnahkan mengeraskan suara, sebagian lagi mengatakan sebagai pujian, maka disunnahakan melirihkan suara.
Apabila qunut imam tidak teredengar oleh Ma’mum, maka ma’mum disunnahkan membaca qunut sendiri dengan lirih. Apabila terdengar, maka ma’mum disunnhakan mengamini bacaan imam sewaktu membaca do’a. sewaktu imam membaca pujian, maka disunahkan untuk ikut membacanya. Sewaktu membaca shalawat, terdapat percedaan pendapat, apabila termasuk do’a, maka ma’mum disunnahakan untuk ikut membacanya. Dan yang terbaik bagi ma’mum dalam masalah shalawat yaitu mengamini dan membacanya.

Keterangan :
Menurut Ahli Syafi’iyah, qunut Nazilah bukan termasuk sunnah Ab’ad, maka apabila meninggalnya tidak disunnahkan sujud sahwi.
     Bagi Imam sewaktu membaca qunut disunnahkan memakai Lafazh Jama’ untuk orang banyak (Ihdina, Bukan Ihdini). Dalam kitab Adzkar diterangkan, apabila iama mengkhususkan untuk sendiri padahal ada yang mengamini, makah hukumnya Makruh, mengambil dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, Rasulullah berkata “Seseorang hamba tidak mengimami suatu kaum yang mengkhususkan diri dalam berdo’a tidak untuk kaumnya, apabila hamba mengerjakan seperti itu, maka hamba telah menghianati terhadap kaumnya”.

Sumber referensi Artikel Kitab Faidlur-Rahman Halaman 111-114


Keterangan : Artikel ini tidak bermaksud untuk mencari siapa yang salah atau siapa yang benar dalam berpendapat, tujuan artikel ini adalah untuk menjadi sumber bacaan yang beermanfaat. Tidak untuk diperdebatkan tetapi melainkan menjadikan salah satu sumber referensi. Apabila ingin mengcopy paste artikel ini, harap dicantumkan referensinya
          
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Vb Putra Buana Open Turnamen

Terimakasih banyak kepada Panitia, jajaran perangkat Desa yang sudah mendukung dan seluruh lapisan masyarakat yang sudah ikut andil dalam lancarnya acara kegiatan Turnamen Open bola volley, dan tak ketinggalan pula bagi para peserta turnamen bola volley yang sudah ikut andil dan memeriahkan acara tersebut, semoga dengan adanya acara ini diharapakn bisa meningkatkan kecintaan kita kepada dunia olah raga khususnya bola volley. Silahkan tonton videonya.


Video ini dibuat dan di abadikan untuk mengenang dan menjadi bukti sejarah bahwa di masa yang lalu bahwa mereka masih semangat walaupun
umur dan kesibukan yang padat tidak menjadi halangan untuk tetap meneruskan hoby yang mereka cintai.
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Tentang Qunut menurut beberapa Madzhab

Qunut ada dua macam, yaitu Qunut Ratibah dan Qunut Nazilah. Qunut Ratibah adalah Qunut yang dikerjakan pada saat shalat Subuh dan witir pada pertengahan kedua di bulan Ramadhan.
Qunut Nazila adalah Qunut yang dikerjakan untuk mendo’akan orang muslim apabila terjadi suatu musibah, seperti : bencana, wabah penyait dll. Perbedaan pendapat para ulama mengenai do’a Qunut Ratibah :
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Turnamen Volleyball Desa Kreyo Babinsa Cup. Vb Putra Buana Bulak Cirebon



Turnamen Volleyball Babinsa Cup yang diselenggarakan di Desa Kreo - Cirebon ini sering diadakan oleh masyarakat setempat biasanya dibarengi dengan acara adat setempat, pertandingan ini membuktikan disamping untuk memeriahkan acara adat setempat kegiatan ini mencerminkan bahwa
Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*

Sejarah empat mazhab imam


A. IMAM ABU HANIFAH ( Pendiri madzhab Hanafiyah )
Imam Abu Hanifah lahir pada tahun 80 H, meninggal pada tahun 150 H, beliah belajar banyak kepada para ulama terutama sekalai kapada Imam Hammad bin Abi Sulaiman yang mengambil ilmu fiqih dari Imam Ibrahim Anakha’i.
Dasar Madzhab dari Imam Abu Hanifah adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qias dan Istihsan (menganggap baik sesuatu). Yang dimaksud Istihsan dalam Mazhab Hanafiyah, yaitu keluar dari pengambilan hokum melalui qias yang zhahir dengan menggunakan hokum yang berbeda dengan qias, sebab dalam hokum tesebut di anggap tidak pantas menggunakan qias pada bagian Juz Iyat (bukan dasar).
Murid termasyur dari Imam Abu Hanifah ada 4, yaitu :
1. Imam Abu Yusuf, Ya’qub bin Ibrahim Al-Kufi, lahir pada tahun 113 M, meninggal tahun 182 H. Beliau menduduki kedudukan tertinggi dalam membukukan dasar-dasar Mazhab Imam Abu Hanifah dan menyebarkan ke seluruh dunia, beliau menduduki tingkat Mujtahid Muthlaq Ghairu Mustaqil.
2. Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani, lahir pada tahun 132 H, meninggal pada tahun 189 H. Beliau pertama belajar kepada Imam Abu Hanifah kemudian dilanjutakan kepada Imam Abu Yusuf  Ya’qub Al-Kufi, dilanjutkan kepada Imam Malik bin Anas, hingga beliau menduduki tingkatan Mujtahid Muthlaq Ghairu Mustaqil, beliau menduduki tingkat tertinggi dalam membukukan Madzhab Hanafiyah dan menjadi hujjah yang mu’tamad bagi ahli Hanafiyah.
3. Imam Abu Hudzail bin Qais Al-Kufi, lahir pada tahun 110 meninggal pada tahun 158 H. beliau termasuk ahli hadist dan begitu menguasai ilmu Qias, sehingga beliau menduduki orang teralim dalam mazhab Imam Abu Hanifah, dan beliau menduduki tingkat Mujtahid muthlaq Ghairu Mustaqil.
4. Imam Haan bin Ziad Al-Lu’lu’i, meninggal pada tahun 204 H, pertama belajar kepada Imam Abu Hanifah kemudian pada teman Abu Hanifah, yaitu Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan, beliau begitu masyhur dengan meriwayatkan hadist dan meriwayatkan pendapat Abu Hanifah, akan tetapi kedudukan beliau dibawah tingkat Imam Abu Hanifah dan kedua temannya.

B. IMAM MALIK BIN ANAS (Pendiri Mazhab Malikiyah).

Imam Malik bin Anas lahir pada tahun 93 H, meninggal pada tahun 179 H, beliau belajar pada para imam ahli Madinah, terutama sekali belajar kepada Abdurrahman bin Hurmus, dan belajar  kepada Imam Nafi’ (Maulana Ibn Umar) dan belajar juga kepada Imam Syihab Az-Zuhri. Guru ilmu fiqih beliau adalah Rabi’ah bin Abdurrahman.
Imam Malik adalah Imam dalam ilmu hadist dan ilmu fiqih, beliau mempunyai kitab hadist yang begitu terkenal, yaitu kitab AL-Muwatha sehingga Imam Syafi’I mengatakan “Tidak ada kitab dibawah permukaan langit yang lebih shaheh setelah Al-Qur’an, selain kitab Al-Muwatha”. Dan sewaktu meriwayatkan Imam Malik, Imam Syafi’I  mengatakan “Imam Malik adalah guruku, darinya aku mengambil Ilmu, dia adalah Hujjah antara aku dengan Allah. Tidak ada seorang pun yang lebih aku percayai dari Imam Malik.
Dasar Pokok dari Imam Malik ada 20 dan yang paling masyhur adalah Kitab Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’, Qias, ‘Amalu ahli Madinah, Mashalihil Mursalah, ucapapan para sahabat (Jika senada dianggap Shaheh) dan Istihsan. Yang dimaksud Istihsan dalam madzhab Maliki, yaitu mendahulukan mengambil kemaslahatan hokum yang bangsa Juz’iyah dari menghukumi dengan Qias. Yang dimaksud Mashalihil Mursalah yaitu mengambil hukum yang bermanfaat sewaktu tidak ada dalil yang khusus.
Murid termasyhur Imam Malik dari Ahli Mesir ada 7, diantaranya yaitu:
1. Imam Abu Abdillah Abdurrahman bin Qasim, meninggal pada tahun 191, beliau belajar kepada imam Malik selama 20 tahun, kemudian dilanjutkan belajar ilmu fiqih kepada imam Laits bin Sa’din hingga menduduki tingkat Mujtahid Muthlaq Ghairu Mustaqil, sehingga Imam yahya bin Yahya berkata “Beliau adalah orang yang paling alim dan terpercaya dalam Madzhab Imam Malik.
2. Imam Abu Muhammad Abdillah bin Wahbin bin Muslim, lahir pada tahun 125 H, meninggal pada tahun 197 H, beliau belajar pada Imam Malik selama 20 Tahun, kemudian belajar ilmu Fiqih  kepada Imam Laits ibnu Sa’din, beliau termasuk ahli Hadist yang Tsiqah.
Murid Imam Malik dari ahli Maghribi ada 7, diantaranya yaitu :
1. Imam Abu Hasan Ali bin Ziyad At-Tunasi, meninggal pada tahun 183 H, beliau mengambil ilmu dari Imam Malik dan Imam Laits bin Sa’din, beliau adalah orang yang paling alim dalam ilmu Fiqh dari negeri Ifrikiyah (Afrika).
2. Imam Abu ‘Abdillah, Ziyad bin Abdurrahman Al-Qurthubi, meninggal pada tahun 193 H, beliau belajar kitab Muwatha’ kepada Imam Malik dan beliau adalah orang pertama yang mengajarkan kitab Muwatha’ di negeri Andalus.

Murid termasyhur Imam Malik dari ahli Hijaz dan Irak ada 3, yaitu :
1. Imam Abu Marwan, ‘Abdul Malik bin Abi Salamah Al-Majisyun, meninggal pada tahun 212, beliau adalah mufti Madinah dizamannya dan beliau adalah orang pertama yang membukukan kitab Muwatha’ sebelum pengarangnya sendiri.
2. Imam Ahmad bin Mu’adzal bin Ghilan, beliau adalah orang yang paling alim dalam ilmu Fiqh dari negeri Irak.
3. Imam Abu Ishaq, Ismail bin Ishaq Al-Qadli, meninggal pada tahun 282, beliau dari negeri Basrah dan menetap di negeri Baghdad, beliau belajar ilmu Fiqh kepada Imam Ahmad bin Mu’adzal, beliau adalah orang menyebarkan Madzhab Maliki di negeri Irak.


C. IMAM SYAFI’I (Pendiri Madzhab Syafi’iyah)

Imam Syafi’I lahir di negeri Palestin pada tahun 150 H bertepatan dengan tahun meninggalnya Abu Hanifah, beliau meninggal di Mesir pada tahun 2014 H. pada saat berusia 2 tahun ayah beliau wafat, kemudian beliau hijrah ke negeri Mekkah, beliau belajar  ilmu Fiqh kepada Mufti Mekkah yaitu Imam Muslim bin Khalid Az-Zanji, dan beliau mendapat izin memberikan Fatwah pada usia 15 tahun. Kemudian beliau hijrah ke negeri Madinah dan belajar ilmu Fiqh kepada Imam Malik bin Anas, beliau mendengar langsung kitab Muwatha’ dari Imam Malik dan dapat menghafalnya dalam waktu 9 hari, dan beliau menerima hadist dari Sufyan bin ‘Uyainah, Fudel bin ‘Iyad serta pamannya Muhammad bin Syafi’I beliau kembali berhijarah ke negeri Baghdad pada tahun 183 dan 195 H, beliau mengarang kitab yang menjadi dasar dari Madzhab Qadim (Qaul Qadim), kemudian beliau berhijrah ke negeri Mesir pada tahun 200 H, beli mendirikan Madzhab Jadid (Qaul Jadid)
Imam Syafi’i adalah ahli Fiqh, hadist dan Usul, sehingga Imam Ahmad bin Hambal mengatakan “Imam Syafi’I adalah orang yang paling menguasai kitabullah dan sunnah Rasulullah”.
Para Imam ddari negeri Irak yang meriwayatkan qaul Qodim Imam Syafi’I ada 4 Yaitu:
1. Imam Ahmad bin Hambal.
2. Imam Abu Tsur.
3. Imam Karabisi.
4. Imam Za’farani, orang yang paling berperan dalam meriwayatkan qaul Qadim imam Syafi’i.
Para Imam dari negeri Mesir yang meriwayatkan qaul Jadid Imam Syafi’I, diantaranya yaitu :
1. Imam Abu Ya’qub, Yusuf bin Yahya Al-Buwaiti, meninggal pada tahun 231 H, beliau mempunyai catatan (Muhtashar) yang meringkas dari semua kalam Imam Syafi’i.
2. Imam Abu Ibrahim, Ismail bin Yahya Al-Muzani, meninggal pada tahun 264 H, belia menduduki tingkat Mujtahid Muthlaq Ghairu Mutaqil, sehingga Imam Syafi’i mengatakan “Imam Muzani adalah penolong Madzhabku”.
3. Imam Abu Muhammad, Ar-Rabbi’ bin Sulaiman bin Abdul Jabbar Al-Muradi, meninggal pada tahun 270 H, beliau menemani Imam Syafi’I dalam waktu yang sangat lama sehingga beliau menjadi riwayat dari semua kitab Imam Syafi’i. jika ada perbedaan riwayat antara Imam Muzani dengan Imam Rabbi’ Al-Muradi, maka didahulukan pendapat Rabbi’ Al-Muradi.
4. Imam Ar-Rabbi’ bin Sulaiman Al-Jizi, meninggal pada tahun 256 H.

D. IMAM AHMAD BIN HAMBAL (Pendiri Madzhab Hambali)
Imam Ahmad bin Hambal lahir pada tahun 164 H, meninggal pada tahun 241, beliau belajar ilmu  Fiqh kepada Imam Syafi’i sewaktu Imam Syafi’I mendatangi kota Baghdad, guru-guru imam Ahmad mencapai 100 Imam, beliau menekuni hadist dengan mengumpulkan dan menghafalnya hingga beliau menjadi Imam ahli hadist di zamannya.
Syaikh Ibrahim Al-Harbi memuji dengan mengatakan “ Saya melihat Ahmad bin Hambal seakan Allah mengumpulkan ilmu orang terdahulu hingga akhir” begitu juga imam Syafi’I sewaktu menuru negeri Mesir mengatakan, “Saya keluar dari negeri Baghdad dan saya tidak meninggalkan orang yang paling bertaqwa dan paling alim  dalam ilmu Fiqh yang melebihi Imam Ahmad bin Hambal” dan Imam Bisyri Al-Hafi mengatakan “ Sesungguhnya Imam Ahmad menduduki Maqam para Nabi”.
Dasar dari Madzhab Imam Ahmad bin Hambal yaitu Al’Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qias, Fatwah Sahabat, Istishabul Ashli (Meneruskan Hukum Asal) dan Mashalihil Mursalah dan Dzara-i’ (Sesuatu yang menyebabkan baik dihitung baik, sesuatu yang mengakibatkan jelek dihitung jelek).
Yang dimaksud Istishabul Ashli yaitu, meneruskan hukum asal, seperti, menghukumi asal sesuatu dengan mubah, contoh menghukumi asal air dengan suci hingga ditemukan dalil yang menunjukan air tersebut terkena najis.
Imam Ahmad bin Hambal tidak mengarang satupun kitab tentang ilmu Fiqh, adapun teman-temannya mengambil Madzhab Hambali dari ucapan, pekerjaan dan pertanyaan kepada beliau, dan beliau mempunya kitab musnad dalam ilmu hadist yang memuat lebih dari 40 ribu hadist.
Murid termasyhur Imam Ahmad bin Hambal ada 7, diantaranya yaitu :
1. Imam Shaleh bin Ahmad bin Hambal, meninggal pada tahun 266 H, beliau adalah putra tertua dari Imam Ahmad bin Hambal, beliau menerima ilmu Fiqh dan hadist dari ayahnya dan dari para Imam dizamannya.
2. Imam Abdullah bin Ahmad bin Hambal, lahir tahun 213 H, meninggal pada tahun 290 H, beliau disibukkan dengan meriwayatkan hadist dari ayahnya, adapun saudaranya Imam Shaleh bin Ahmad bin Hambal disibukan dengan mempelajari ilmu Fiqh dan masalah-masalahnya dari ayahnya.

E. TENTANG IMAM MUJTAHID.

Terdapat beberapa Mujtahid, diantaranya yaitu :

1. Mujtahid Muthlaq Mustaqil, yaitu para imam yang mengambil hukum langsung dari Al-Qur’an dan Al-Hadist, seperti imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal.
2. Mujtahid Madzhab/Mujtahid Mutlaq Ghairu Mustaqil,
Yaitu para imam yang mengambil langsung dari Madzhab imam, seperti Imam Muzani mengambil langsung dari imama Syafi’i.
3. Mujtahid Fatwah/Tarjaih,
Yaitu para imam yang mentarjeh (mengambil yang lebih shaheh) hukum dari imamnya, seperti Imam Nawawi dan Imam Rafi’i.
4. Mujtahid Fi Ba’dlil Masail
Yaitu para imamyang mentarjeh hukum dari mujtahid fatwah, seperti Imam Ibnu Hajjar dan Imam Ramli
Dalam Kitab Syara Al-Yaqutu Nafis diterangkan, sebab dari perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum-hukum Furu’ yaitu dari berbeda pandangan dalam memahami kitab-kitab imamnya, maka perbedaan pendapat ulama mengenai madzhab imamnya sama seperti perbedaan para imam mengenai pengambilan hadist-hadist Rasulullah Sollahu alaihi wasallam.
Apabila dalam Madzhab Syafi’iyah terdapat perbedaan pendapat mengenai qaul Qadim dan Qaul Jadid, maka harus mendahulukan qaul Jadid, kecuali dalam beberapa masalah. Apabila ada perbedaan Mujtahid Madzhab dalam nash Imam Syafi’I maka yang harus didahulukan adalah nash yang lebih terang dalam kitab-kitab Imam Syafi’I dan apabila ada perbedaan pendapat dalam Mujtahid Fatwah (Imam Nawawwi dan Imam Rafi’i) maka yang didahulukan adalah pendapat Imam Nawawi. Apabila ada perbedaan dalam Mujtahid Fi Ba’dlil Masali (Imam Ibnu Hajjar dan Imam Ramli) tentang pemahaman dari Mujtahid Fatwah, maka ahli Hadlral Mau dan ahli Haramain (Mekkah Madinah) berpegang kepada pendapat Imam Ibnu Hajjar. Adapun ahli Mesir berpegang dengan pendapat Imam Ramli.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bil Faqih mengatakan, “Imam Ibnu Hajjar, Imam Ramli, Syaihul Islam Zakariyah Al-Anshari, Syaih Khatib Asy-Syirbini dan Imam Ibnu Ziyad, semuanya menduduki satu tingkatan, maka boleh mengikuti salah satu dari mereka diniatkan untuk mengikuti tuntunan Rasulullah Sollahu alaihi wasallam dengan menjauhkan dari Hawa Nafsu.

Sumber referensi artikel : Kitab Faidlur-Rahman Hal 31 – 39, nomor dan tanggal permohonan C00201303157, 12 Juli 2013, Nomor pendaftaran 066558

Artikel ini dibuat bertujuan untuk mengenal para alim ulama yang mendedikasikan seluruh hidupnya selama mencari ilmu dan menyebarakannya kepada seluruh umat islam di dunia ini. Bukan bermaksud untuk menjadikan suatu permasalahan.

NB : Apabila ingin mengcopy paste artikel ini, diwajibkan mencantumkan sumber refererensinya dan mohon maaf  apabila ada kesalahan penulisan nama ataupun yang tidak diketahui oleh sang penulis.

Dapatkan Artikel Gratis
*Untuk berlangganan Artikel gratis via E-Mail di blog ini, silahkan masukan alamat email anda dan klik tombol Subscribe.. Terimakasih*